Sabtu 29 Jul 2023 10:51 WIB

Hak Kekayaan Intelektual Bagis Bisnis UMKM

Perusahaan besar melakukan riset sebagai bagian dari strategi bisnis.

Red: Mansyur Faqih
Pelaku UMKM juga bisa mempatenkan inovasi yang mereka temukan sebagai salah satu kekuatan dan strategi bisnis.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pelaku UMKM juga bisa mempatenkan inovasi yang mereka temukan sebagai salah satu kekuatan dan strategi bisnis.

Oleh: Prof Dr Anton  Setyawan, SE, MSi/Guru Besar Ilmu Manajemen Fakuktas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini menjadi intangible asset dan bagian dari mata rantai industri yang paling berharga dalam konteks bisnis. Perusahaan-perusahaan multinasional dari negara maju menjadi penguasa industri global karena penguasaan mereka terhadap HKI dalam bentuk paten.

Secara umum HKI adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai peraturan dan perundanga-undangan. Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM membagi HKI menjadi 7 jenis yaitu: paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Masing-masing hak kekayaan intelektual ini mempunyai karakteristik dan perlindungan hukum masing-masing. 

Dalam konteks industri nasional, penguasaan terhadap HKI belum menjadi prioritas pelaku bisnis Indonesia. Pelaku bisnis di Indonesia masih memilih untuk menjadi pedagang atau bagian dari mata rantai industri global sebagai “tukang jahit” . Tidak banyak industri di Indonesia yang memiliki paten sebagai hasil inovasi mereka.

Hal ini bisa dilihat dari kecilnya jumlah dana yang dianggarkan untuk riset dan pengembangan dalam laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang go public di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penguasaan atas HKI bagi entitas bisnis adalah sebuah usaha untuk memperkuat daya saing.

Perusahaan bisa memilih strategi bisnis untuk memperkuat daya saing mereka. Secara umum strategi bisnis tersebut terbagi menjadi dua, yaitu: efisiensi biaya dan diferensiasi. Namun, ada juga pilihan ketiga yaitu melakukan diferensiasi berdasarkan sejumlah biaya tertentu. Para penguasa industri global di bidang manufaktur dan teknologi seperti industri otomotif, elektronik dan teknologi informasi menguasai paten atau HKI lain yang menyebabkan mereka mempunyai daya saing bisnis kuat.

Perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas riset dan pengembangan dan berinvestasi dalam aktivitas tersebut sebagai bagian dari strategi bisnis mereka. Kita bisa melihat yang dilakukan perusahaan-perusahaan otomotif global seperti Toyota, Honda, BMW, Mercedez Benz, dan yang lainnya. Setiap tahun mereka meluncurkan produk baru berdasarkan hasil riset dan pengembangan.

Perusahaan-perusahaan seperti Google, Apple, Microsoft dan Samsung juga melakukan riset dan pengembangan dalam rangka membuat produk baru untuk menjaga daya saing mereka. Perusahaan-perusahaan ini adalah perusahaan multinasional dengan dukungan sumber daya manusia dan finansial yang besar. Perusahaan-perusahaan tersebut juga berasal dari negara-negara yang mempunyai tradisi riset yang kuat. 

Inovasi UKM

Penguasaan HKI oleh perusahaan besar dan multinasional menyebabkan sulit bagi perusahaan tanpa penguasaan HKI (paten) untuk menjadi pesaing, bahkan hanya untuk masuk ke pasar industri tersebut, mereka mengalami kesulitan. Perusahaan besar di Indonesia tidak banyak yang menjadi pemegang paten bagi produk mereka, apalagi UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) yang mempunyai keterbatasan sumber daya. UMKM di Indonesia sebagian besar juga belum mendapatkan perlindungan hukum karena mendaftarkan produk atau merek mereka untuk mendapatkan HKI. 

Pertanyaannya kemudian, apakah UMKM mempunyai kemampuan untuk melakukan inovasi? Apakah inovasi yang mereka lakukan bisa mendapatkan pengakuan HKI untuk memperkuat daya saing produk mereka? Beberapa pemerintah daerah di Indonesia sudah mempunyai program dan aktivitas untuk mendorong UMKM melakukan inovasi. Mereka juga mendampingi UMKM di daerah yang sudah melakukan inovasi agar bisa mendapatkan sertifikat HKI dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.  

Secara empirik, hasil inovasi yang dilakukan UMKM sangat beragam dan berasal dari berbagai bidang usaha yang ditekuni organisasi bisnis tersebut. Inovasi yang mereka lakukan memang sederhana, tetapi berpotensi untuk mendapatkan HKI. Sebagai contoh pengajuan merek untuk produk-produk UMKM. Prosedur pengajuan HKI merek ini sederhana dengan biaya murah yaitu antara Rp 1,6-Rp 1,8 juta. Beberapa pemerintah daerah memberikan bantuan untuk pengurusan merek ini berupa surat rekomendasi sehingga UMKM mendapatkan potongan biaya. 

Beberapa UMKM juga mempunyai potensi mengusulkan HKI dalam bentuk hak cipta. Hak cipta adalah HKI yang paling luas cakupannya karena meliputi pengakuan pengetahuan, seni, dan sastra. Dalam hak cipta ini pengakuan hukumnya juga meliputi program komputer. Dalam konteks UMKM, jenis usaha yang termasuk ekonomi kreatif berpotensi untuk mendapatkan sertifikasi hak cipta. UMKM yang bergerak di bidang bisnis, fesyen, mebel dan handycraft mempunyai potensi mendapatkan sertifikasi hak cipta. 

HKI lain yang juga bisa diusulkan oleh UMKM adalah rahasia dagang. UMKM bidang kuliner bisa mengusulkan HKI rahasia dagang. Resep-resep makanan yang menjadi ciri khas rumah makan tertentu bisa diusulkan sertifikat rahasia dagangnya. Kuliner berupa cemilan dan snack yang merupakan hasil inovasi dari UMKM juga berpotensi mendapatkan sertifikat rahasia dagang. Secara umum UMKM kuliner di Indonesia yang menghasilkan produk makanan yang beragam berpotensi besar untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mereka mempunyai sertifikat rahasia dagang. 

Inovasi yang dilakukan UMKM sebenarnya juga merupakan hasil riset dan pengembangan yang mereka lakukan. Prosedur riset dan pengembangan yang dilakukan oleh UMKM kebanyakan memang tidak menggunakan prosedur atau proses formal, melainkan sebuah proses trial and error dengan mencoba menyesuaikan kompetensi SDM dan sumber daya yang ada dengan permintaan pasar. Namun demikian, tetaplah produk dan proses bisnis yang dihasilkan berpotensi untuk mendapatkan pengakuan HKI untuk meningkatkan daya saing bisnis UMKM.

Pendampingan dan Fasilitasi

Peluang dan potensi untuk mendapatkan berbagai jenis HKI ini jarang sekali dimanfaatkan oleh UMKM di Indonesia. Ada beberapa sebab mengapa hal ini terjadi. Pertama, banyak UMKM tidak memahami manfaat penguasaan atas HKI bagi produk mereka. Selama ini mereka beranggapan meniru produk perusahaan lain tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Faktanya, produk mereka seringkali ditiru oleh pesaing, sehingga mereka juga merasa tidak masalah untuk meniru produk perusahaan lain.

Kedua, UMKM beranggapan bahwa prosedur pengusulan sertifikasi UMKM terlalu rumit dan mahal. Prosedur pengurusan untuk mendapatkan sertifikasi HKI memang tidak mudah dan memerlukan biaya besar bagi UMKM. Hal ini terutama untuk produk-produk herbal dan kesehatan yang banyak diproduksi UMKM di Indonesia. 

Ada beberapa solusi untuk mendorong UMKM melindungi diri mereka dengan mendapatkan sertifikat HKI. Solusi-solusi ini sebenarnya juga sudah dilakukan oleh pemerintah pada level pusat maupun daerah. Solusi-solusi tersebut antara lain; Pertama, sosialisasi. Pemerintah perlu menjelaskan nilai strategis dari HKI bagi UMKM.

Kedua, pendampingan dan fasilitasi terkait dengan riset dan pengembangan sebagai wahana inovasi bagi UMKM. Techno Park atau lembaga sejenis yang dimiliki beberapa daerah bisa menjadi lembaga pendamping. Program Kadereika yang diinisiasi Kemendikbud untuk mempertemukan peneliti dari perguruan tinggi dengan pelaku bisnis terutama UMKM juga merupakan salah satu realisasi dari pendampingan dan fasilitasi.

Ketiga, pendampingan dan fasilitasi dalam pengurusan administrasi sertifikat HKI. Hal ini juga sudah dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintah dan perlu terus dilanjutkan. Keempat, penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI yang ada di Indonesia.

Keempat solusi ini akan memperkuat daya saing UMKM karena mereka menguasai mata rantai bisnis yang bernilai paling tinggi yaitu Hak Kekayaan Intelektual.     

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement