REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mewujudkan komitmen dalam perannya sebagai community protector dan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, Bea Cukai kembali menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan.
Selasa (18/7/2023), Bea Cukai Banyuwangi menyelenggarakan acara pemusnahan BMN hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi, kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain Pemkab Banyuwangi, Polairud, Lanal, Kejaksaan, Polsek KP3, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan KPP Pratama Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Tedy Himawan menyampaikan bahwa barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi positif antara Bea Cukai Banyuwangi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. “Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menangani peredaran BKC ilegal yang membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Tedy menambahkan, pemusnahan dimulai dengan memusnahkan MMEA dengan cara dituang, dilanjutkan dengan pembakaran rokok ilegal. “BKC yang dimusnahkan terdiri dari 718.214 batang rokok berbagai jenis, dan 3.136,1 liter MMEA ilegal, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 984.862.520 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 729.990.676,” rincinya.
Sementara itu, pada Selasa (25/07) Bea Cukai Palangkaraya turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti sitaan narkotika milik BNNP Kalimantan Tengah. Dimusnakan berbagai jenis barang, berupa 1 bungkus daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 108,49 gram dan barang bukti non narkotika berupa 1 buah handphone, 3 lembar pakaian bekas, dan 1 buah resi barang kiriman.
Dengan berlangsungnya acara pemusnahan barang ilegal ini, diharapkan semakin memperkuat sinergi dengan APH lainnya untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari barang-barang berbahaya.