REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran narkotika, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan gagalkan peredaran narkotika jenis ganja pada tanggal 26 Juli 2023.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi masyarakat akan adanya peredaran ganja, yang segera ditindaklanjuti dengan kegiatan profiling dan controlled delivery. Dari penindakan tersebut, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto mencapai 1.169 gram.
"Upaya bersama dari instansi terkait dalam menggagalkan peredaran narkotika ini menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memberantas kejahatan terkait narkotika demi melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari dampak negatifnya," ujar Nugroho.