Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Bea Cukai Batam Lepasliarkan 49.463 Benur Lobster Hasil Tangkapan

Ahad 06 Aug 2023 20:09 WIB

Red: Gita Amanda

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster, (ilustrasi).

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster, (ilustrasi).

Foto: ANTARA/Leika A Ramadhan
Pelepasan ini untuk menjaga benur lobster agar tetap hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam melepasliarkan sebanyak 49.463 benur lobster setelah menggagalkan upaya penyelundupan benur tersebut di Pelabuhan Internasional Nongsapura Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Sisprian Subiaksono mengatakan puluhan ribu benur lobster yang digagalkan pihaknya itu langsung dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau Ngual yang disaksikan petugas Karantina Perikanan Batam, dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam

Baca Juga

"Jumat (4/8/2023) pagi kami menggagalkan penyelundupan 49.463 benur lobster, sorenya langsung kami lepasliarkan. Pelepasan ini untuk menjaga benur lobster agar tetap hidup. Lokasi ini juga dipilih karena mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benur lobster tersebut," ujarnya saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (5/8/2023) lalu.

Dia menjelaskan upaya penyelundupan benur lobster yang digagalkan pihaknya tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat melihat isi dari sebuah tas yang melintasi mesin X-ray di pelabuhan internasional. 

Kemudian setelah diperiksa, ternyata di dalam tas tersebut ditemukan 44 kantong yang berisikan benur lobster jenis pasir dan mutiara. "Orang yang diduga pelaku mengetahui tas yang dibawanya diperiksa petugas langsung melarikan diri. Ia memanfaatkan ramainya kondisi pelabuhan saat itu," katanya.

Setelah dihitung, petugas Bea Cukai mendapatkan jumlah benur tersebut sebanyak 49.463 ekor, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 5,5 miliar. Sisprian menyebutkan pelaku yang membawa benur lobster, saat ini sedang dilakukan pengejaran dan  mendalami asal benur lobster tersebut.

"Masih kita dalami asal benur lobster yang hendak diselundupkan itu, dan pelaku juga masih kita kejar. Para pelaku melanggar UU Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," kata dia.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler