Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Bea Cukai Catat Sanksi Denda Bagi Ekspor Melanggar DHE Rp 56 Miliar

Ahad 13 Aug 2023 23:18 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai (ilustrasi)

Bea Cukai (ilustrasi)

Foto: dok Bea Cukai
Belum ada eksportir melanggar kebijakan devisa hasil ekspor terbaru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan denda sebesar Rp 56 miliar bagi sejumlah eksportir yang melanggar aturan devisa hasil ekspor. Adapun sanksi tersebut merupakan akumulasi dari 2019 sampai dengan 2023 yang menggunakan aturan lama.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan sanksi ini mengacu pada aturan devisa hasil ekspor lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

"Sejak 2019-2023 pemerintah telah mengenakan sanksi sebanyak Rp 56 miliar terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE dengan menggunakan sistem PP yang lama," ujarnya kepada wartawan dikutip Ahad (13/8/2023).

Askolani menyebut belum ada eksportir yang melanggar kebijakan devisa hasil ekspor baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Hal ini mengingat kebijakan tersebut baru berlaku Agustus 2023.