Rabu 16 Aug 2023 01:42 WIB

Keberlanjutan Pengembangan Ekonomi Syariah Setelah 2024

Arah pengembangan ekonomi syariah Indonesia perlu naik kelas.

Red: Karta Raharja Ucu
Bank BSI.
Foto: Republika/Edwin Putranto
Bank BSI.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Bazari Azhar Azizi, Senior Resident Researcher, BSI Institute

Baru-baru ini Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menghadiri pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Timur di Samarinda. Dalam pengukuhan KDEKS Kalimantan Timur tersebut, Wakil Presiden menegaskan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia akan terus berlanjut, meskipun era Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin berakhir.

Selama enam tahun terakhir, komitmen pengembangan ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami perubahan dari aspirasi masyarakat ke pemerintah (bottom-up), menjadi kebijakan pemerintah kepada masyarakat (top-to-bottom), sekaligus menunjukkan dukungan pemerintah di tingkat pusat dan daerah dalam mengembangkan ekonomi syariah. Nahkoda utama ekonomi syariah di tingkat pusat adalah Wakil Presiden selaku Ketua Harian KNEKS, serta di tingkat daerah adalah ketua-ketua KDEKS tingkat provinsi yang dipimpin gubernur, wakil gubernur, atau sekretaris daerah.

Secara historis, kebijakan top-to-bottom tersebut sejatinya dimulai saat penyusunan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) pada 2018 oleh Bappenas. Rekomendasi utama dari MAKSI adalah pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai Presiden.