Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Dukung Kemudahan Logistik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Senin 21 Aug 2023 16:56 WIB

Red: Gita Amanda

Optimalkan fungsi fasilitator perdagangan, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I kembali beri izin fasilitas pusat logistik berikat.

Optimalkan fungsi fasilitator perdagangan, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I kembali beri izin fasilitas pusat logistik berikat.

Foto: Bea Cukai
PLB dapat difungsikan sebagai gudang untuk menimbun barang impor maupun lokal.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARDJO -- Optimalkan fungsi fasilitator perdagangan, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I kembali beri izin fasilitas pusat logistik berikat. Pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu, izin tersebut diberikan kepada PT Kamadjaja Logistics, setelah perwakilan perusahaan memberikan pemaparan proses bisnis, sebagai salah satu syarat penerbitan izin.

"Kami memberikan izin fasilitas PLB kepada PT Kamadjaja Logistics melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 724/WBC.11/2023 tentang Penetapan Tempat sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat sekaligus Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat. Surat keputusan tersebut diberikan kepada Deputy CEO, Ivy Kamadjaja, setelah dilakukan pemaparan proses bisnis. Pemberian fasilitas ini juga sebagai bentuk implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi tingginya biaya logistik di Indonesia," ungkap Kakanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki.

Baca Juga

PLB merupakan salah satu tempat penimpunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang dari luar daerah pabean (barang impor) atau barang yang berasal dari dalam negeri. Barang yang bisa mendapat fasilitas PLB di antaranya barang yang akan diolah atau digabungkan untuk tujuan ekspor, barang modal, dan barang perkantoran dengan kriteria tertentu. PLB dapat difungsikan sebagai gudang untuk menimbun barang impor maupun lokal, dengan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel, serta asal dan tujuan barang yang fleksibel.

"Berbagai kemudahan yang ditawarkan dari fasilitas PLB ini, diharapkan dapat menjadi gerbang kemudahan untuk arus logistik barang di Indonesia. Pada akhirnya, fasilitas ini diharapkan dapat menekan biaya logistik dan meningkatkan nilai serta daya saing hasil industri Indonesia, sehingga memberikan dampak positif bagi kemajuan industri domestik dan ekonomi nasional," ujar Untung.

PT Kamadjaja Logistics sendiri merupakan perusahaan penyedia jasa logistik. Perusahaan tersebut berencana memanfaatkan fasilitas PLB yang diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dengan komoditas berupa pupuk. “Dengan adanya fasilitas PLB di Jawa Timur, tentunya jalur distribusi akan semakin dekat dan mudah, dengan begitu kami berharap fasilitas PLB ini dapat menjadi solusi bagi kelangkaan pupuk di Indonesia dan dapat menarik investasi untuk industri di Indonesia,” ujar Deputy CEO PT Kamadjaja Logistics, Ivy Kamadjaja.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler