Saturday, 26 Jumadil Akhir 1446 / 28 December 2024

Saturday, 26 Jumadil Akhir 1446 / 28 December 2024

Bea Cukai Dumai Sita 277 Ball Pakaian Bekas dan Parfum Impor

Rabu 23 Aug 2023 01:36 WIB

Red: Gita Amanda

Petugas Bea Cukai memeriksa pakaian bekas, (ilustrasi).

Petugas Bea Cukai memeriksa pakaian bekas, (ilustrasi).

Foto: Republika/Prayogi.
Ratusan pakaian bekas dan 9 karton parfum impor asal Malaysia tanpa dokumen resmi.

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Petugas Bea Cukai Madya Pabean Dumai, Provinsi Riau, menyita sebanyak 277 ball pakaian bekas dan sembilan karton parfum impor asal Malaysia tanpa dokumen resmi yang diangkut oleh Kapal KLM Rajawali di sekitar Perairan Dumai.

Pejabat Humas Bea Cukai Dumai Mahendra Sukma mengatakan, penangkapan barang impor dibawa KLM Rajawali dari Port Klang Malaysia ini berkat informasi intelijen Seksi P2 Bea Cukai Riau. Kemudian dilakukan pengejaran oleh Patroli BC Dumai.

Baca Juga

"Intelijen mencurigai pergerakan kapal kayu KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas asal Port Klang Malaysia tujuan Dumai, dan setelah dilakukan penyisiran oleh patroli laut BC 15019 dan akhirnya kita amankan," kata Mahendra kepada wartawan, di Dumai, Selasa (22/8/2023).

Selanjutnya, setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas yang merupakan barang dilarang impor pada kejadian Ahad (20/8/2023). Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, KLM Rajawali bersama muatan dibawa ke Pelabuhan Kota Dumai oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.

Dari pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali diawaki tujuh orang anak buah kapal dan 277 ball pakaian bekas dan sembilan karton parfum asal Port Klang Malaysia ini rencana akan dibongkar di Kota Dumai.

"Barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau," sebut Mahendra.

Terkait barang bekas, merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler