REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sasar para mahasiswa, masyarakat umum, hingga para pengusaha rokok di Jawa Tengah, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai. Manfaatkan berbagai media, mulai dari sosialisasi langsung, kunjungan perusahaan, hingga pertunjukan seni, kali ini sosialisasi dilakukan masing-masing di Karanganyar, Sukoharjo, dan Semarang.
Di Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Pemprov Jateng gelar sosialisasi gempur rokok ilegal ke berbagai akademisi. Sebanyak 162 mahasiswa koordinator KKN Universitas Muria Kudus (UMK) mengikuti sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagai pembekalan KKN Tematik Gempur Rokok Ilegal. KKN Tematik Gempur Rokok ilegal adalah upaya memberikan pemahaman peran cukai bagi negara dan bahaya rokok ilegal.
“Mahasiswa adalah kepanjangan tangan pemerintah, diharapkan melalui KKN mahasiswa dapat menyebarluaskan informasi ketentuan cukai kepada masyarakat,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Ia menambahkan, sosialisasi ini adalah implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Sesuai ketentuan yang berlaku, prioritas penggunaan DBH CHT, yaitu 50 persen untuk bidang kesejahteraan maysarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.