Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Hadir, Bea Cukai Bahas Ketentuan Cukai Hingga Potensi Industri di Tiga Wilayah Ini

Kamis 24 Aug 2023 17:53 WIB

Red: Gita Amanda

 Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melakukan kampanye gempur rokok ilegal dan wasapada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai kepada pengunjung rumah makan di daerah Karangsem, Buleleng, dan Tabanan pada hari Sabtu (12/8/2023).

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melakukan kampanye gempur rokok ilegal dan wasapada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai kepada pengunjung rumah makan di daerah Karangsem, Buleleng, dan Tabanan pada hari Sabtu (12/8/2023).

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai terus lakukan pengenalan cukai dan asistensi kepada masyarakat desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosialisasi ketentuan cukai dan kampaye rokok ilegal terus digaungkan Bea Cukai di berbagai wilayah. Sasar masyarakat hingga para pengusaha Barang Kena Cukai (BKC), kali ini kegiatan dilakukan Bea Cukai masing-masing di Bali, Jayapura, dan Makassar.

Menekan peredaran rokok ilegal, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melakukan kampanye gempur rokok ilegal dan wasapada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai kepada pengunjung rumah makan di daerah Karangsem, Buleleng, dan Tabanan pada hari Sabtu (12/8/2023). Dalam kegiatan ini dijelaskan bahwa ada beberapa jenis BKC (rokok) yang melanggar undang-undang cukai, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menjelaskan selain kampanye gempur rokok ilegal, juga digaungkan terkait waspada modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. “Modus yang kerap digunakan yaitu modus barang kiriman dari luar negeri, modus kiriman diplomatik, modus lelang palsu, modus jual beli online, modus barang teman tertahan di Bea Cukai, modus jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai, modus penyedia jasa sistem pembayaran (FinTech), serta modus penyamaran sebagai petugas penegak hukum,” jelasnya.

Di Jayapura (10/8/2023), bertempat di ruang belajar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fajar Talenta, Bea Cukai lakukan pengenalan tentang cukai dan asistensi kepada masyarakat desa dan para pelaku UMKM di Genyam, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura. Dalam kegiatan ini juga dilakukan konsultasi terkait prospek pengembangan pertanian dan industri hasil tembakau untuk mengangkat ekonomi masyarakat sekitar.

"Tembakau dan industri hasil tembakau menyumbang penerimaan yang sangat besar ke negara setiap tahun, semoga ini juga bisa dikembangkan di daerah Genyam dan sekitarnya  yang memiliki potensi sangat besar," ujar Encep.

Sementara di Makassar, Bea Cukai Makassar menyelenggarakan kegiatan sharing session bersama pengusaha rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakai lainnya (HPTL) pada Rabu, 9 Agustus 2023 bertempat di Aula Bea Cukai Makassar. Melalui kegiatan ini diharapkan, peserta yang hadir dapat memahami terkait definisi, jenis, potensi dan target pasar serta pemantauan harga transaksi pasar (HTP) pada REL, HPTL, dan rokok.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler