Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Jalankan Peran Asistensi Industri, Bea Cukai Berikan Edukasi untuk PT PZ Cussons Indonesia

Kamis 31 Aug 2023 16:58 WIB

Red: Gita Amanda

 Kantor Wilayah Bea Cukai Banten memberikan edukasi terkait tata laksana ekspor impor kepada para pegawai PT PZ Cussons Indonesia yang diadakan pada Senin (28/8/2023).

Kantor Wilayah Bea Cukai Banten memberikan edukasi terkait tata laksana ekspor impor kepada para pegawai PT PZ Cussons Indonesia yang diadakan pada Senin (28/8/2023).

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai akan terus mendorong dunia usaha memanfaatkan fasilitas pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menjalankan misinya dalam memberikan asistensi kepada industri dalam negeri, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten memberikan edukasi terkait tata laksana ekspor impor kepada para pegawai PT PZ Cussons Indonesia yang diadakan pada Senin (28/8/2023).

Secara khusus materi yang diberikan kepada peserta adalah terkait teknis ekspor-impor yang berhubungan dengan fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan. “PT PZ Cussons Indonesia adalah salah satu perusahaan pengguna fasilitas KITE Pengembalian dari Kanwil Bea Cukai Banten, yang berlokasi di Batu Ceper, Tangerang,” ujar Rahmat Subagio, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten.

Baca Juga

Fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian (KITE Pengembalian) adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha berupa pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.04/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2022. Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Banten menjelaskan bahwa terkait tatalaksana impor, perusahaan hanya dapat mengimpor sesuai dengan kode harmonized system (HS) yang tercantum dalam Surat Keputusan (Skep) Penetapan KITE. 

Jika perusahaan ingin mengimpor dengan menggunakan fasilitas KITE tetapi barangnya belum tercantum dalam Skep Penetapan, maka perlu diajukan perubahan Skep terlebih dahulu kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama penerbit Skep Penetapan KITE. Melakukan impor di luar Kode HS yang tercantum dalam Skep Penetapan KITE mengakibatkan dokumen pabean impor ditolak (reject).

Apresiasi dari perusahaan kepada Bea Cukai Banten disampaikan oleh Iskandar Semendawai sebagai Kuasa Direksi PT PZ Cussons Indonesia. “Sebagai perusahaan yang selama ini telah memanfaatkan fasilitas KITE Pengembalian, kami mengucapkan terima kasih atas materi yang diberikan Bea Cukai dalam pelatihan ini. Karena dalam pelaksanaannya sering kami menemui berbagai macam kendala yang terus berkembang mengikuti dinamika dunia industri yang semakin ketat persaingannya,” ujarnya. 

“Atas nama perusahaan kami juga menyampaikan ucapan terima kasih yang tinggi untuk pelayanan yang diberikan selama ini, kapanpun diminta asistensinya, Bea Cukai selalu siap menjawab. Dan yang lebih penting, dengan fasilitas yang kami terima membuat produk kami lebih kompetitif di pasaran. Karena kami dapat menekan biaya produksi dan menjaga cash flow bagi bisnis kami,” lanjut Iskandar. 

Rahmat menambahkan Bea Cukai akan terus mendorong dunia usaha/industri untuk dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang diberikan Pemerintah khususnya yang terkait dengan tugas dan fungsi kepabeanan dan cukai. “Monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap fasilitas yang diberikan tentunya tetap terus dilakukan, hal ini perlu untuk memastikan fasilitas yang diberikan telah dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh perusahaan penerima fasilitas. Diikuti dengan asistensi kepada perusahaan-perusahaan tersebut, agar permasalahan-permasalahan yang ditemui dilapangan dapat segera dicarikan solusinya,” papar Rahmat.

Kanwil Bea Cukai Banten terus mendorong para pengusaha di wilayah kerjanya untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai. Pemberian fasilitas tersebut dimaksudkan agar biaya produksi dapat ditekan seminimal mungkin, dalam hal ini melalui pemberian fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk. Sehingga dapat memberikan daya saing yang tinggi terhadap produknya khususnya di pasaran internasional. Yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan penerimaan devisa, guna menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler