REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Pemerintah telah mengatur pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dana ini dimanfaatkan salah satunya untuk penegakan hukum lewat sosialisasi ketentuan cukai dan operasi bersama.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin juga menegaskan bahwa DBH CHT juga digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan, serta pemulihan perekonomian daerah.
“Jadi ada beragam manfaat di dalamnya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Pantau realisasi optimalisasi DBH CHT, Bea Cukai Madura bersama Sekda Pamekasan menggelar asistensi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam kegiatan tersebut, Zainul menjelaskan bahwa 10 persen DBH CHT ini digunakan dalam penegakan hukum.