REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bea Cukai Jambi menetapkan dua orang pemilik ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal menjadi tersangka kasus rokok ilegal. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai kasus ini dilimpahkan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri kepada penyidik Bea Cukai Jambi.
'Setelah diperiksa akhirnya diketahui dari empat orang yang diamankan petugas itu, dua pemilik dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah dititipkan ke Lapas Jambi untuk penahanannya," kata Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi Tamrin, di Jambi Jumat (8/9/2023).
Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Baharkam Polri di perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat beberapa waktu lalu yang kemudian berkas dan pelakunya dilimpahkan kepada Penyidik Bea Cukai Jambi beberapa waktu lalu dan kini berkas perkara dua tersangka sedang dilengkapi.
Kedua orang tersangka itu berinisial AR (50 tahun) warga Tanjungjabung Barat dan AM (56) warga Kota Jambi, saat ini, keduanya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi guna pemperlancar proses pemberkasnya perkaranya.