Wednesday, 23 Jumadil Akhir 1446 / 25 December 2024

Wednesday, 23 Jumadil Akhir 1446 / 25 December 2024

Bea Cukai Jambi Tetapkan Dua Tersangka Rokok Tanpa Cukai

Sabtu 09 Sep 2023 03:33 WIB

Red: Gita Amanda

Penyidik Bea Cukai Jambi menetapkan dua orang pemilik ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal menjadi tersangka, (ilustrasi).

Penyidik Bea Cukai Jambi menetapkan dua orang pemilik ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal menjadi tersangka, (ilustrasi).

Foto: Republika/Bowo Pribadi
Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 895 ribu batang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bea Cukai Jambi menetapkan dua orang pemilik ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal menjadi tersangka kasus rokok ilegal. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai kasus ini dilimpahkan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri kepada penyidik Bea Cukai Jambi.

'Setelah diperiksa akhirnya diketahui dari empat orang yang diamankan petugas itu, dua pemilik dan akhirnya  ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah dititipkan ke Lapas Jambi untuk penahanannya," kata Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi Tamrin, di Jambi Jumat (8/9/2023).

Baca Juga

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Baharkam Polri di perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat beberapa waktu lalu yang kemudian berkas dan pelakunya dilimpahkan kepada Penyidik Bea Cukai Jambi beberapa waktu lalu dan kini berkas perkara dua tersangka sedang dilengkapi.

Kedua orang tersangka itu berinisial AR (50 tahun) warga Tanjungjabung Barat dan AM (56) warga Kota Jambi, saat ini, keduanya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi guna pemperlancar proses pemberkasnya perkaranya.

Tamrin juga mengatakan bahwa total barang bukti yang diamankan yakni  394 ribu batang rokok ilegal dimana berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membawa rokok ilegal ini berasal dari daerah Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Dijelaskannya bahwa jika dinilai, barang bukti yang diamankan petugas mencapai tiga ratus juta rupiah dan nilai cukai serta denda yang seharusnya dibayar pelaku atau tersangka capai enam ratus juta rupiah dan atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi Tamrin juga menambahkan bahwa selama periode Agustus, Bea Cukai Jambi juga melaksanakan operasi penindakan pada gudang timbun, ekspedisi, perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penjualan eceran di wilayah Provinsi Jambi.

Pada operasi tersebut Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 895 ribu batang dengan nilai barang sebesar Rp 468 juta. Selain itu Bea Cukai Jambi juga berhasil menambah pemasukan negara melalui skema sanksi administrasi atas pelanggaran di bidang cukai sebesar Rp 714 juta.

 

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler