REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Soekarno Hatta resmikan izin tempat penimbunan sementara distribusi logistik operasional PT Unex Rajawali Indonesia pada Selasa (05/09) di Kawasan Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/2020, TPS pusat distribusi didefinisikan sebagai TPS yang memiliki fungsi utama untuk menimbun barang impor dan ekspor untuk diangkut lebih lanjut. Tujuan pendiriannya ialah untuk mendorong kegiatan transhipment, khususnya di bandar udara.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan bahwa TPS pusat distribusi PT Unex Rajawali Indonesia merupakan implementasi dari rencana nasional logistic ekosistem (NLE) yang secara resmi telah hadir di Bandara Soekarno Hatta.
"Adanya TPS ini juga dapat mengurangi biaya logistik pada sektor pengiriman barang. Saat ini, Bandara Soekarno Hatta merupakan lokasi pertama yang memiliki TPS distribusi di Pulau Jawa," ujarnya.