REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 27 karton dengan nilai mencapai Rp 191,7 juta di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Leni Rahmasari, di Banda Aceh, beberapa waktu lalu, mengatakan selain menggagalkan peredaran, tim juga mengamankan dua orang yang membawa rokok ilegal tersebut.
"Kedua orang tersebut, yakni berinisial RF dan AS. Keduanya kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Total rokok ilegal yang mereka bawa mencapai 27 karton dengan nilai Rp 191,7 juta," katanya.
Leni Rahmasari mengatakan kasus rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Senin (4/9/2023). Masyarakat melaporkan ada pengiriman rokok ke Aceh menggunakan mobil.