Ketua Komisi II Setuju Adanya Peremajaan Usia Capres-Cawapres

Tokoh-tokoh muda akan mendapat kesempatan bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan.

Selasa , 12 Sep 2023, 09:04 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menyinggung pemimpin muda. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menyinggung pemimpin muda. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menyinggung pemimpin muda lewat kisah Nabi Muhammad SAW. Meski sudah disampaikan, pernyataannya itu tak berkaitan dengan gugatan terhadap usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ia sendiri mengaku setuju adanya peremajaan calon pemimpin Indonesia untuk masa-masa mendatang. Namun hal tersebut bukan diputuskan lewat putusan MK, melainkan dari pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga

"Saya secara pribadi memang harus lebih baik dibahas oleh pembuat undang-undang. Walaupun saya juga setuju terjadi peremajaan pencalonan, karena Indonesia ini termasuk yang mengalami bonus demografi, peak-nya, puncaknya tahun 2030," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Tokoh-tokoh muda tersebut juga akan mendapatkan kesempatan bersaing memperebutkan kursi presiden, gubernur, wali kota, hingga anggota DPR. Mereka juga akan lebih mengerti persoalan pemilih muda yang akan menjadi mayoritas pada masa mendatang.