REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali melaksanakan monitoring harga transaksi pasar di beberapa lokasi. Kegiatan rutin ini dilakukan untuk membandingkan harga transaksi pasar (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau yang melekat pada kemasan rokok.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan tujuan pemantauan HTP salah satunya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melebihi batasan HJE per batang dan sekaligus melakukan kontrol terhadap tarif cukai yang berlaku di pasaran.
Kegiatan pemantauan HTP dilakukan oleh Bea Cukai Madura pada 4-8 September 2023 di wilayah Kecamatan Waru dan Galis, Kabupaten Pamekasan, serta Kecamatan Rubaru dan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Sementara itu di Kediri, Bea Cukai melaksanakan pemantauan HTP di Kecamatan Grogol, Kecamatan Mojowarno, Kecamatan Kesamben, Kecamatan Ngetos, dan Kecamatan Gondang selama empat hari. Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai Kediri mengambil dan memeriksa beberapa produk rokok dari berbagai merek yang ada di etalase toko. Kemudian, petugas akan mencatat jenis, isi, nama merek, dan perusahaan yang memproduksinya serta membandingkan harga jual eceran yang ada di pita cukai dengan harga yang telah ditetapkan oleh penjual.
Masih di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang juga turut melaksanakan pemantauan HTP di empat kecamatan di wilayah Malang Raya, yaitu Kecamatan Bantur dan Kecamatan Ngajum yang terletak di wilayah Kabupaten Malang serta Kecamatan Kedungkandang dan Kecamatan Lowokwaru di wilayah Kota Malang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para pedagang eceran terkait larangan peredaran rokok ilegal. “Petugas di lapangan juga memberikan sosialisasi terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta menghimbau agar para pedagang tidak menerima tawaran rokok ilegal apalagi menjualnya,” kata Encep.