Senin 18 Sep 2023 15:22 WIB

KLHK: Indonesia Komitmen Target Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Baseline emisi gas rumah kaca pada 2023 sebanyak 2.869 juta ton COze.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi carbon capture storage (penangkapan dan penyimpanan karbon)
Foto: Freepik
Ilustrasi carbon capture storage (penangkapan dan penyimpanan karbon)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan Indonesia berkomitmen untuk membantu pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca. Hal ini mengingat adanya nilai ekonomi yang menjanjikan bagi masing-masing provinsi.

Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional Pada Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wahyu Marjaka, mengatakan penurunan gas emisi rumah kaca juga memiliki nilai sosial dan penghidupan.

Baca Juga

“Indonesia konsen terhadap perubahan iklim, apalagi setelah adanya perjanjian Paris Agreement. Sejak 2015, KLHK telah menyiapkan beberapa milestone seperti sustainability dan target nilai ekonomi supaya perjanjian tersebut memiliki benefit,” ujarnya saat webinar Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin (18/9/2023).

Menurutnya untuk mencapai target Nationally Determined Contribution diperlukan mitigasi perubahan iklim dan adaptasi perubahan iklim. Adapun baseline emisi gas rumah kaca pada 2023 sebanyak 2.869 juta ton COze. 

“Diperlukan strategi implementasi Nationally Determined Contribution,” ujarnya.

Pertama, pengembangan kepemilikan dan komitmen. Kedua, pengembangan kapasitas. Ketiga, penciptaan kondisi pemungkin. Keempat, penyusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi.

Kelima, kebijakan satu data emisi gas rumah kaca dan ketahanan iklim. Keenam, penyusunan kebijakan, rencana, dan program. Ketujuh, penyusunan pedoman implementasi Nationally Determined Contribution. Kedelapan, pelaksanaan Nationally Determined Contribution. Kesembilan, pemantauan dan kaji ulang Nationally Determined Contribution.

Perdagangan karbon secara internasional merupakan salah satu mekanisme kerjasama yang diatur dalam pasal 6 Persetujuan Paris. Maka itu, mekanisme kerja sama perdagangan karbon yang beroperasi harus patuh dan tunduk pada Persetujuan Paris, baik pemenuhan Nationally Determined Contribution maupun tujuan lainnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement