Rabu 20 Sep 2023 18:53 WIB

Kemenkeu: Pembiayaan Hijau Dapat Disalurkan ke Sektor Kereta Api

Kereta api belum dikategorikan sebagai aktivitas hijau yang ramah lingkungan.

Lokomotif kereta api rel diesel (KRD) melaju di dekat proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat Padalarang di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023). General Manager Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Eva Chairunisa menyatakan, progres pembangunan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Padalarang masih dalam tahap konstruksi yang mencapai 70 persen.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Lokomotif kereta api rel diesel (KRD) melaju di dekat proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat Padalarang di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023). General Manager Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Eva Chairunisa menyatakan, progres pembangunan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Padalarang masih dalam tahap konstruksi yang mencapai 70 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rustam Effendi menyebut pendanaan hijau dapat disalurkan ke sektor kereta api.

Sektor tersebut dapat diklaim sebagai industri hijau yang ramah lingkungan karena menghasilkan emisi yang sangat rendah.

“Sektor kereta api bisa masuk industri hijau sehingga pendanaannya bisa masuk pendanaan hijau,” kata Rustam dalam seminar “Strategi Green Financing Sektor Transportasi untuk Daya Saing Perkeretaapian Berkeadilan” di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Menurut dia, dengan tingkat emisi yang rendah dan daya tampung yang besar, kereta api dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Indonesia.

Oleh karena itu, pendanaan untuk mengembangkan sektor kereta api, dapat dikatakan sebagai pendanaan hijau. Hanya saja, dalam taksonomi hijau yang terbit pada 2022, lima subsektor kereta api belum dikategorikan sebagai aktivitas hijau yang ramah lingkungan.

“Saat ini angkutan kereta api penumpang jarak jauh misalnya, tidak otomatis dianggap hijau. Ini mungkin bisa dipelajari lebih lanjut kenapa,” kata Rustam. 

Selama ini pemerintah tetap memberikan insentif bagi sektor perkeretaapian, antara lain pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian kereta api, pembelian suku cadang kereta api, dan jasa reparasi kereta api.

Dari sisi belanja, pemerintah juga menyalurkan anggaran kepada Kementerian Perhubungan untuk mengembangkan sektor perkeretaapian. 

“Ada juga pembiayaan kepada proyek perkeretaapian, pertanggungan sebagian risiko dari sektor ini, dan pembiayaan langsung dari sukuk hijau,” katanya. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM Ikaputra menyebutkan bahwa pengembangan sektor perkeretaapian bisa mendukung fokus pemerintah untuk menangani dampak perubahan iklim.

Satu kereta api bisa mengangkut hingga 1.500 penumpang dengan konsumsi bahan bakar hanya 0,002 per kilometer per penumpang.

Sementara, serapan bahan bakar motor mencapai 0,04 per kilometer per penumpang.

Kereta api juga tercatat hanya menyumbang 1 persen dari emisi karbon atau jauh lebih rendah dari transportasi darat lain yang menyumbang hingga 89 persen, transportasi air yang menyumbang 7 persen, dan transportasi udara yang menyumbang 3 persen.

“Daya angkut kereta api besar, energi yang diserap jauh lebih kecil dari sepeda motor, dan emisinya juga rendah sekali. Artinya pembiayaan kereta api juga mendukung kebijakan pengentasan lingkungan,” kata Ikaputra.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement