Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Jawa

Jumat 22 Sep 2023 21:24 WIB

Red: Gita Amanda

Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai alias ilegal, (ilustrasi)

Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai alias ilegal, (ilustrasi)

Foto: Bea Cukai
Sebanyak 196 ribu batang disita dengan nilai total lebih dari Rp 245 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang dilakukan oleh oknum pengusaha rokok di Pulau Garam itu dalam operasi gabungan bersama pemkab setempat.

Humas Kantor Bea Cukai Madura Tesar Pratama di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat, menjelaskan sebanyak 196 ribu batang rokok ilegal telah disita petugas dalam operasi gabungan itu, dengan nilai total mencapai Rp 245 juta lebih. "Operasi kami gelar di Bangkalan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan dengan sasaran truk, mobil pick up, mobil pribadi dan mobil engkel," katanya.

Baca Juga

Selain jenis mobil barang dan orang, petugas juga menyasar mobil jasa pengiriman. "Di mobil jasa pengiriman barang ini kami temukan ada rokok yang tidak dilekati pita cukai yang hendak dikirim ke luar Madura, seperti Jawa dan sejumlah pulau lain di luar Madura," katanya.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama ini menjelaskan, bahwa perkiraan kerugian negara dari rokok tanpa pita cukai yang ditemukan dalam operasi itu sekitar Rp 155 juta lebih. "Saat ini barang bukti kami sita, sedangkan pemiliknya sedang kami selidiki untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.