REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Dalam rangkaian kegiatan press tour Kementerian Keuangan 2023, Bea Cukai Jember melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan selama 2022 bernilai miliaran rupiah. Pemusnahkan dilakukan terhadap berbagai macam barang kena cukai ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara (BMMN).
Barang kena cukai yang dimusnahkan Bea Cukai Jember antara lain 2.677.253 batang sigaret, 10.500 gram tembakau iris (TIS), dan 852,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). “Nilai seluruhnya mencapai Rp 2.490.580.060 dan total potensi kerugian negara mencapai Rp 1.580.227.705,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar.
Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap peredaran BKC ilegal merupakan upaya Bea Cukai dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dengan memberikan kepastian hukum bagi industri yang telah menjalankan usaha secara legal. Selain itu, sebagai revenue collector, Bea Cukai berperan dalam menghimpun penerimaan negara dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah. Pemberantasan rokok ilegal diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara maupun penerimaan daerah.
Pemusnahkan BMMN tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jember terhadap peredaran BKC ilegal, baik yang lakukan secara mandiri maupun operasi gabungan bersama pemerintah Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo, serta pelimpahan barang hasil penindakan oleh Kepolisian Resor Jember.
“Upaya pemberantasan BKC ilegal oleh Bea Cukai Jember tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak,” kata Asep.