REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sukseskan operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus gagalkan tiga upaya distribusi rokok polos dan berpita cukai palsu, pada 4 dan 21 September 2023.
Dalam penindakan pertama, pada 4 September 2023, petugas Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 39.440 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, dengan merek dagang Flash Bold, Dubai, Gico, dan Guci. Turut disita petugas 1.400 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu, dengan merek dagang Rastel Bold, Link Bold, dan Coffee Stik Origin di Desa Guwosobokerto, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Perkiraan seluruh nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 51.254.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 35.128.322.
Pada hari yang sama, petugas kembali menindak rokok yang diduga ilegal di sebuah bangunan di Desa Ngroto, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dari penindakan tersebut, petugas menyita 291.360 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, dengan merek Luffman American Blend, Flash Bold, Dubai, dan Guci. Juga, 17.600 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu, dengan berbagai merek seperti Coffee Stik Origin, LiNK Bold, dan Rastel Bold. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 387.744.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 265.750.399.
Tak berhenti di sana, petugas Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal pada hari Kamis (21/9/2023). Penindakan kali ini dilaksanakan bersama Kodim 0719/Jepara dengan barang bukti penindakan berupa 42 ribu batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
"Penindakan ini berawal dari diterimanya informasi oleh Bea Cukai Kudus akan adanya sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok yang diduga ilegal di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Berdasarkan hasil analisis intelijen dan kolaborasi bersama TNI, tim gabungan akhirnya menemukan sepeda motor tersebut sedang melaju di jalan raya Desa Sendang. Ketika tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan, pengemudi sepeda motor tersebut berhasil kabur meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya," rinci Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho, dalam siaran persnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut, petugas menyita 2.100 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Class Mango Top tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 52.710.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 36.126.090. Saat ini, seluruh barang bukti rokok ilegal, sopir, kernet dan sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kerja sama dari seluruh elemen masyarakat menjadi unsur yang sangat penting,” kata Arif.