REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali gelar konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di kantor BNNP Bali, 27 September 2023 lalu.
Dalam konferensi pers itu dipaparkan lima kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap BNN Provinsi Bali periode Agustus-September 2023. Dari lima penindakan tersebut, tiga di antaranya merupakan hasil kerja sama BNNP Bali dan Bea Cukai.
“Selain berdasarkan adanya informasi dari masyarakat dan analisis tim intelijen, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama yang solid dengan para stakeholders, termasuk tiga kasus yang diungkap bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, NTT (Bali Nusra), dan Bea Cukai Ngurah Rai,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi memerinci kronologi ketiga kasus narkotika yang telah diungkap BNNP Bali dan Bea Cukai. "Dalam kasus pertama, yaitu pengungkapan jaringan narkotika Medan-Bali, BNNP Bali bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra menggagalkan pengiriman paket narkotika dari Medan ke Bali melalui jasa pengiriman. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1.636,96 gram neto," katanya.
Selanjutnya, masih menurut Mira, penindakan kedua ialah terbongkarnya modus penyelundupan narkotika dalam tubuh manusia dengan modus “insert” yang merupakan hasil kerja sama BNNP Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai. Dari penindakan yang terlaksana di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, tersebut, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu seberat 172,18 gram di dalam tubuh tersangka.
Terakhir, petugas Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan BNNP Bali ungkap jaringan narkotika Medan-Padang yang beroperasi di Bali dengan modus pengiriman pakaian bekas. Modus yang digunakan tersangka dalam penyelundupan ini ialah mengirim narkotika melalui paket. Barang bukti yang disita petugas berupa narkotika jenis ganja dengan total berat 5.009,91 gram netto.
"Dalam upaya pencegahan penyelundupan barang terlarang narkotika, khususnya di Provinsi Bali, Bea Cukai Ngurah Rai selalu menerapkan pengawasan yang intensif dan berkelanjutan. Upaya ini turut dibantu Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas II Surabaya yang selalu siap sedia melaksanakan pemeriksaan laboratorium untuk barang yang diduga mencurigakan," ujar Mira.
Ia pun menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh jajaran petugas Bea Cukai, "Kami mengapresiasi kinerja anggota dengan kejelian yang luar biasa, sehingga mampu mendeteksi, menangkap, dan menindak barang yang dilarang khususnya narkotika. Melalui penindakan ini, diharapkan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya mampu bekerja sama menghentikan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak seluruh masyarakat dan berbagai generasi di Indonesia, termasuk di Provinsi Bali."