REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Hutan wakaf dinilai menjadi salah satu solusi efektif guna mengatasi krisis iklim. Pasalnya, hutan wakaf tidak akan bisa dikonversi ke dalam bentuk lain sehingga sampai kapan pun akan tetap menjadi hutan.
Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor Khalifah Muhammad Ali mengatakan bahwa hutan wakaf memiliki kekuatan hukum yang kuat. Selain dilindungi oleh hukum agama, hutan wakaf juga dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
"Tanah wakaf itu tidak boleh diubah bahkan sampai kiamat. Jadi, selama-lamanya tanah wakaf ini harus menjadi hutan," kata Khalifah saat diwawancarai di area hutan wakaf di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (2/10/2023).
Ia juga mengatakan bahwa antusiasme masyarakat khususnya umat Islam terhadap hutan wakaf juga sangat tinggi. Terbukti, dalam survei online yang dilakukan Yayasan Hutan Wakaf Bogor terhadap 400 responden, ditemukan bahwa 90 persen responden "setuju" dan "sangat setuju" dengan pengembangan hutan wakaf.