REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Hutan wakaf merupakan salah satu bentuk implementasi wakaf untuk keperluan kelestarian lingkungan dan perubahan iklim. Hutan memiliki manfaat yang sangat luas termasuk ekologi, ekonomi, hingga edukasi dan sosial.
Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor Khalifah Muhammad Ali menjelaskan bahwa penanaman pohon di area hutan wakaf memiliki manfaat ekologi, seperti mencegah longsor, menjaga sumber air, hingga penyerapan karbon yang ada di atmosfer bumi.
“Manfaat ekologi dari hutan wakaf itu sangat luas. Coba saja bayangkan jika tanah ini tidak dikelola dan ditanami pohon, pasti siang-siang gini tidak akan terasa sejuk seperti sekarang,” kata Khalifah saat diwawancarai di area Hutan Wakaf di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (2/10/2023).
Selain manfaat ekologi, Yayasan Hutan Wakaf Bogor juga mengelola hutan wakaf secara produktif secara ekonomi bagi masyarakat. Bagi Khalifah, hal ini sangat penting, karena hutan wakaf bukan hanya tentang flora dan fauna saja, tapi juga manusia.
“Beberapa ratus meter dari sini, itu ada perkampungan, dan kita berusaha memberdayakan mereka dari hutan wakaf. Seperti dilihat, di bawah kan ada warung, itu sebetulnya kita yang bangunin warungnya dari dana infak dan zakat untuk memberdayakan masyarakat. Jadi, mereka bisa berjualan, mendapatkan income, sambil jagain hutannya,” kata Khalifah.
Adapun manfaat yang lainnya adalah edukasi dan sosial. Khalifah mengatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan kegiatan edukasi untuk masyarakat, termasuk mengadakan pelatihan, membaca quran, dan lainnya. Ke depan, ia juga berencana akan bekerja sama dengan PKBM untuk bisa membuka paket A, B, atau C.
“Karena ada banyak masyarakat yang putus sekolah, dan harapan kami mereka bisa setidaknya memiliki ijazah,” kata dia.
Lantas, bagaimana masyarakat bisa berkontribusi pada hutan wakaf? Khalifah menjelaskan bahwa masyarakat bisa berkontribusi pada hutan wakaf melalui dua cara, yaitu dengan mendonasikan sejumlah uang, lalu dengan mewakafkan tanah. Untuk berdonasi, caranya mudah, tinggal membuka laman hutanwakaf.org, kemudian bisa mentransfer sejumlah uang yang akan diwakafkan.
Menurut Khalifah, untuk nominalnya tidak dibatasi, bahkan masyarakat bisa berkontribusi sebesar Rp 50 ribu atau Rp 10 ribu. Akan tetapi, Yayasan Hutan Wakaf Bogor hanya akan memberikan sertifikat wakaf kepada masyarakat yang menyumbangkan dana minimal Rp 500 ribu.
Setelah dana wakaf dari masyarakat terkumpul, nantinya Yayasan Hutan Wakaf Bogor akan mencari lokasi tanah baru untuk hutan wakaf yang berpotensi bermanfaat secara ekologi, ekonomi, dan edukasi sosial.
“Jadi, gitu aja. Kita fundraising, lalu beli tanah, kemudian optimalkan. Begitu seterusnya,” kata dia.
Adapun untuk wakaf tanah, Khalifah mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya hanya bisa menerima tanah yang berada di sekitar Desa Cibunian saja. Karena pihaknya masih memiliki keterbatasan SDM.
“Jadi kami masih menerima di area sekitar desa ini saja. Karena kami tidak ingin nantinya hutan wakafnya terbengkalai, kami inginnya hutan wakaf itu produktif,” tegas Khalifah.