REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pada 21-22 September 2023, Bea Cukai Pekanbaru gelar operasi pasar di Kabupaten Siak. Dari operasi pasar tersebut, diketahui bahwa beberapa toko masih ada yang menjual rokok ilegal. Petugas pun menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan menyita 10.860 rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, Muhammad Zulfikar, mengatakan bersamaan dengan operasi pasar tersebut, petugas Bea Cukai Pekanbaru juga memberikan informasi kepada pemilik toko dan masyarakat sekitar tentang ciri-ciri rokok ilegal dan dampak peredaran rokok ilegal.
"Rokok yang tidak dilekati pita cukai, memiliki arti bahwa rokok tersebut tidak memenuhi kewajiban cukainya. Barang kena cukai kategori hasil tembakau memiliki tanda apabila kewajiban cukai telah dilunasi, yaitu dengan dilekati pita cukai. Selain merugikan negara akibat tidak dilunasinya kewajiban cukainya, rokok ilegal juga tidak memiliki quality control atas produksinya, sehingga kandungan yang ada didalamnya tidak diketahui standar keamanannya," jelasnya.
Ciri-ciri rokok ilegal, selain tidak dilekati pita cukai, adalah rokok dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai salah peruntukannya. Operasi pasar merupakan salah satu kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Pekanbaru dalam menekan peredaran rokok ilegal.