REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) mengungkap tindak pidana narkoba dan transnational organized crime pada Operasi Escobar II. Dari konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Selasa (3/10/223), diketahui bahwa operasi yang berlangsung pada tanggal 21-30 September 2023 tersebut mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan terkumpul barang bukti berupa 407.842 gram sabu, 368.769 butir ekstasi, 48.442,55 gram ganja, 78,79 gram tembakau gorila, 500 gram ketamin, dan 57.554 butir obat keras.
Tak hanya itu, satgas juga menyita aset tambahan dari jaringan Fredy Pratama berupa tanah dan bangunan, kendaraan, uang cash, pemblokiran rekening, dan barang bukti lainnya dalam hal tindak pidana pencucian uang. Modus operandi penyelundupan narkoba yang digunakan yaitu melalui jalur laut perairan Bengkalis, Riau, disamarkan dengan makanan hewan, melalui jalur laut perairan Banda Aceh, dan disembunyikan di dalam plafon mobil.
Salah satu kasus ditangani langsung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis, bekerja sama dengan Polda Riau.
"Penindakan narkotika dan psikotropika tersebut terlaksana di Jalan Lintas Sungai Rawa, Desa Mengkapan, Kec Sungai Apit, Kab Siak, Provinsi Riau, pada tanggal 19 September 2023. Terduga pelaku ialah seorang laki-laki berinisial RD dengan barang bukti berupa 147 kilogram narkotika jenis sabu, 4 buah travel bag, dan 2 unit telepon genggam," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, mengutip keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).