Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba dan Transnational Organized Crime

Rabu 04 Oct 2023 20:43 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana narkoba dan transnational organized crime pada Operasi Escobar II.

Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana narkoba dan transnational organized crime pada Operasi Escobar II.

Foto: Dok. Bea Cukai
Operasi Escobar II berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) mengungkap tindak pidana narkoba dan transnational organized crime pada Operasi Escobar II. Dari konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Selasa (3/10/223), diketahui bahwa operasi yang berlangsung pada tanggal 21-30 September 2023 tersebut mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan terkumpul barang bukti berupa 407.842 gram sabu, 368.769 butir ekstasi, 48.442,55 gram ganja, 78,79 gram tembakau gorila, 500 gram ketamin, dan 57.554 butir obat keras. 

Tak hanya itu, satgas juga menyita aset tambahan dari jaringan Fredy Pratama berupa tanah dan bangunan, kendaraan, uang cash, pemblokiran rekening, dan barang bukti lainnya dalam hal tindak pidana pencucian uang. Modus operandi penyelundupan narkoba yang digunakan yaitu melalui jalur laut perairan Bengkalis, Riau, disamarkan dengan makanan hewan, melalui jalur laut perairan Banda Aceh, dan disembunyikan di dalam plafon mobil. 

Baca Juga

Salah satu kasus ditangani langsung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis, bekerja sama dengan Polda Riau. 

"Penindakan narkotika dan psikotropika tersebut terlaksana di Jalan Lintas Sungai Rawa, Desa Mengkapan, Kec Sungai Apit, Kab Siak, Provinsi Riau, pada tanggal 19 September 2023. Terduga pelaku ialah seorang laki-laki berinisial RD dengan barang bukti berupa 147 kilogram narkotika jenis sabu, 4 buah travel bag, dan 2 unit telepon genggam," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, mengutip keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).

Ia mengatakan, tim gabungan mendapat informasi penyelundupan narkotika dengan jumlah besar dari Malaysia ke perairan Bengkalis dengan tujuan Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi itu, dilakukan koordinasi dan pendalaman informasi, serta pembentukan tim laut yang siaga di Bengkalis dengan speed patroli BC 10010 dan tim darat yang bersiaga di Sei Pakning. 

"Kemudian, pada tanggal 19 September 2023, tim gabungan menuju ke Sungai Rawa Kabupaten Siak dari Sei Pakning dan menangkap seorang tersangka. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

"Bea Cukai dengan Polri, beserta lembaga penegak hukum lainnya senantiasa bekerja sama dalam melakukan pengungkapan transnational organized crime dan penyelundupan narkotika untuk menyelamatkan para generasi penerus bangsa," tambah Encep.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler