REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dalam upaya menjaga dan melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkotika, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Banda Aceh bekerja sama dengan BNN RI dan Forkopimda Provinsi Aceh musnahkan satu hektar ladang ganja yang berada di Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar pada 2 Oktober 2023.
Keberadaan ladang ganja seluas satu hektar di Kawasan Pengunungan Desa Pulo Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh tersebut diungkap tim gabungan di bawah komando Plt Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo. Pada pemusnahan yang dilaksanakan di area dengan ketinggian mencapai 1.300 mdpl di Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Aceh besar tersebut dimusnahkan 15 ribu batang tanaman ganja seberat 7,5 ton.
"Pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum yang lain dan merupakan suatu keberhasilan bersama dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh ini sendiri," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi.
Aksi ini juga merupakan upaya nyata yang terus digencarkan untuk memerangi peredaran narkotika dengan strategi hard power approach. Dalam pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Dengan digelarnya pemusnahan tersebut, kami mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran narkotika mengingat semakin tingginya peredaran narkotika di Indonesia. Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk ke dalam jenis narkotika golongan I," kata Safuadi.