REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat 1.255 kali melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal selama kurun waktu Januari hingga September 2023. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Wilayah Jawa Tengah-Yogyakarta Cahya Nugraha mengatakan, jumlah penindakan tersebut meningkat signifikan jika dibanding 2022 yang hanya 950 kegiatan.
"Penindakan naik signifikan karena bisnis rokok ini memiliki daya tarik luar biasa," katanya.
Dari penindakan yang dilakukan sepanjang 2023 tersebut, kata dia, petugas mengamankan 80,3 juta batang rokok tanpa pita cukai. Total nilai rokok ilegal yang dicegah peredarannya tersebut mencapai Rp 179,5 miliar. Potensi kerugian negara akibat tindak pidana tersebut, kata dia, mencapai Rp 71,3 miliar.
Ia menegaskan Bea Cukai terus berupaya mencegah peredaran rokok ilegal untuk menekan potensi kerugian negara. Selain itu, lanjut dia, Bea Cukai juga selalu berkoordinasi dengan TNI, Polri, serta pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.