REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Mengawali bulan Oktober 2023, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan sejumlah peredaran barang ilegal dan terlarang di wilayah pengawasannya. Dalam empat hari, di tanggal 03-06 Oktober, Bea Cukai Malang telah mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dan ribuan obat-obatan terlarang.
Penindakan pada tanggal 3 dan 4 Oktober 2023 dilakukan di beberapa lokasi, yaitu jasa ekspedisi di Gedangan Gondowangi, dan Jasa ekspedisi di Kota Malang. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai.
“Petugas kami mendapat informasi awal terkait adanya pengiriman paket dari Tangerang ke Malang yang dicurigai sebagai narkotika, psikotropika, dan prekursor. Petugas langsung melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi setelah berkoordinasi dengan BNN Kota Malang.”
Pada pemeriksaan didapati 1.970 butir obat-obatan katagori NPP yang melanggar Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Obat Tertentu yang sering Disalahgunakan. Atas hasil penindakan tersebut, tim menyerahkan barang ke pihak BNN.
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi adanya penjualan rokok ilegal, kemudian melakukan pemeriksaan di wilayah Gedangan Gondowangi, Kabupaten Malang, dan menemukan 145 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Kemudian. Pada Rabu (04/10) Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan terhadap jasa pengiriman dan berhasil mendapati pengiriman dua koli, atau sekitar 780 bungkus, rokok ilegal tanpa pita cukai pada sebuah jasa ekspedisi di Kota Malang.
Penindakan serupa dilakukan Bea Cukai Malang pada hari Kamis (05/10) di sebuah jasa ekspedisi di Klojen, Malang. “Petugas menemukan 800 butir obat-obatan yang melanggar Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selanjutnya kami menyerahkan barang bukti tersebut ke BNN,” ujar Gunawan. Dari patroli darat di hari tersebut, petugas kembali menemukan 220.080 batang rokok ilegal di sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pada Jumat (06/10), Bea Cukai Malang kembali menemukan 50 butir obat-obatan terlarang di sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Atas penindakan tersebut, petugas menyerahkan barang bukti ke BNN Kota Malang.
Bea Cukai Malang akan terus berupaya memberantas peredaran barang-barang ilegal, dengan meningkatkan pengawasan dan menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai selaku community protector.