Rabu 11 Oct 2023 17:04 WIB

Jika Pimpinan KPK Terjerat Kasus Korupsi, Apa Kata Dunia?

SYL menyerang balik KPK di bawah kepemimpinan Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri.

Oleh : Agus Raharjo

Oleh: Agus Raharjo, Redaktur Nasional Republika

Bola salju kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) kian membesar. Kasus yang diduga menjerat Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian itu justru memunculkan kejutan-kejutan baru. Bola salju yang digulirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatanya justru berbalik arah, bermuara ke lembaga antirasuah sendiri.

Sampai saat ini, status tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) sendiri belum jelas. Pernyataan mantan menteri pertanian (mentan) dari Partai Nasdem sebagai tersangka itu justru keluar dari mulut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, bukan resmi dari KPK sendiri. SYL kini sudah mengundurkan diri. Suratnya sudah disampaikan ke Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Jokowi sendiri, mengaku sudah menerima surat pengunduran diri dari SYL.

Baca Juga

Namun, SYL ternyata tak tinggal diam. Ia melawan. Politikus Nasdem ini menyerang balik KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dengan melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya pemerasan. Hal itu diketahui dari surat panggilan yang beredar dengan Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dalam surat tersebut, Heru diminta memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021. Kasus dugaan pemerasan ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kini, kasus itu telah dinyatakan naik tahap penyidikan sejak Jumat (6/10/2023). Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak menegaskan, ada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan KPK dalam penyidikan korupsi di Kementan. Ade Safri mengaku penyidiknya memiliki bukti-bukti adanya tindak pidana yag diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

Tindak pidana tersebut, menurut Kombes Ade Safri, yakni pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi. Polda Metro Jaya juga mengakui salah satu bukti yang didapatnya yakni berupa foto-foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL. Salah satu foto pertemuan keduanya yang diduga di lapangan bulutangkis beredar di masyarakat.

Menariknya, penyidik Polda Metro Jaya juga berencana menjerat pimpinan KPK dengan pasal tindak pidana korupsi. Menurut Kombes Ade Safri, tim Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengacu pada UU Tipikor. Antara lain, Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001, juncto Pasal 65 UU KPK 30/2002-19/2019.

Sungguh aneh bin ajaib. Meminjam kalimat satire dari tokoh fiksi Jenderal Nagabonar, “Apa kata dunia?” jika pimpinan lembaga pemberantasan korupsi justru terjerat kasus korupsi. Akankah Firli yang foto pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo sudah beredar kali ini lolos dari jerat kasus? Sebelum-sebelumnya, Firli dan pimpinan KPK lainnya tercatat berulang kali membuat kontroversi lolos namun lolos dari jerat kasus yang diadukan ke Dewan Pengawas KPK.

Kini, yang dihadapi Firli bukan Dewas KPK, namun institusi Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya saat ini dipimpin mantan kolega Firli sendiri di KPK, Irjen Karyoto. Nama Irjen Karyoto sebelum menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, pernah menjabat sebagai deputi penindakan KPK. Namun, ia disebut-sebut ‘dibuang’ Firli bersama mantan direktur penyelidikan Endar Priantoro. 

Kini, apakah nasib pimpinan KPK bakal lolos dari jerat hukum yang ditangani Polda Metro Jaya? Jika merunut pernyataan Kombes Ade Safri, yang mengaku sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka, agaknya susah untuk menghentikan bola kasus ini untuk terus bergulir. Terlebih, dalam pernyataannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memastikan memberi antensi pada kasus ini agar berjalan profesional dan transparan. 

Ini bukan drama cicak vs buaya jilid sekian. Ini kasus hukum yang perlu dituntaskan. Baik kasus hukum yang berjalan di KPK terkait dugaan korupsi di Kementan, juga kasus hukum dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi pimpinan KPK di Polda Metro Jaya. Akankah Firli Bahuri mencetak sejarah dengan terjerat kasus korupsi yang ditangani Polda Metro Jaya? Wallahu’alam. Kita tunggu saja babak selanjutnya dari perjalanan kasus ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement