Rabu 11 Oct 2023 19:17 WIB

Kebijakan Ekonomi Karbon Dukung Pengendalian Perubahan Iklim

Perdagangan karbon memiliki dua mekanisme, yakni perdagangan dan offset emisi.

Red: Nora Azizah
Kebijakan ekonomi karbon di dalamnya memiliki mekanisme penurunan emisi dengan skema perdagangan karbon, yang mendukung pengendalian perubahan iklim.
Foto: www.freepik.com
Kebijakan ekonomi karbon di dalamnya memiliki mekanisme penurunan emisi dengan skema perdagangan karbon, yang mendukung pengendalian perubahan iklim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan implementasi kebijakan nilai ekonomi karbon yang di dalamnya terdapat mekanisme penurunan emisi dengan skema perdagangan karbon bisa digunakan untuk mendukung pengendalian perubahan iklim. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Drasospolino mengatakan, perdagangan karbon memiliki dua mekanisme utama berupa perdagangan emisi dan offset emisi.

"Dalam mekanisme perdagangan emisi, para pelaku usaha wajib mengurangi emisi gas rumah kaca dengan ditetapkannya Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) atau emission cap," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/10/2023). 

Baca Juga

Setiap pelaku usaha, seperti sub-sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove, di mana bagi pelaku usaha yang memiliki areal gambut yang telah rusak diberikan alokasi sejumlah emisi gas rumah kaca sesuai batas atas emisi yang dapat dilepaskan atau dikeluarkan. Pada akhir periode, pelaku usaha tersebut harus melaporkan jumlah emisi gas rumah kaca aktual yang telah mereka lepaskan. 

"Pelaku usaha yang melepaskan emisi gas rumah kaca yang lebih besar dari batas atas yang telah ditentukan baginya (defisit), maka harus membeli surplus emisi gas rumah kaca dari pelaku usaha lain," kata Drasospolino.