Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Penerimaan Cukai Rokok Kudus Kuartal Tiga Sudah 65 Persen dari Target

Kamis 12 Oct 2023 10:59 WIB

Red: Fuji Pratiwi

Pekerja memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022).

Pekerja memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022).

Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Bea Cukai Madya Kudus optimistis target penerimaan Rp 39,8 T tahun ini bisa dicapai.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan cukai hingga kuartal ketiga 2023 mencapai Rp 25,7 triliun atau 64,6 persen dari target penerimaan sebesar Rp 39,8 triliun.

"Kami akan berupaya memenuhi target sampai akhir tahun," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jateng, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

Apalagi, kata dia, setiap akhir tahun ada lonjakan pembayaran karena ada program stimulus nonfiskal berupa penundaan pembayaran cukai serta kenaikan permintaan pita cukai rokok.

Namun, Sandy mengakui untuk memenuhi target penerimaan cukai rokok memang ada beberapa kendala. Di antaranya, karena berkurangnya konsumsi rokok. Akan tetapi, hal ini juga sesuai harapan pengenaan cukai untuk mengendalikan konsumsi.

Faktor lainnya, beralihnya konsumsi rokok dari rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ke sigaret kretek tangan (SKT), sehingga nilai cukainya turun, karena perbedaan pengenaan tarif cukai SKM lebih tinggi dari SKT.

Selain itu, kata dia, beralihnya konsumsi rokok dari SKM ke rokok elektrik yang tarif cukainya juga lebih rendah. "Belum lagi beralihnya sejumlah masyarakat ke rokok ilegal yang dinilai lebih murah dan tanpa membayar tarif cukai," ujar dia.

Terkait dengan peredaran rokok ilegal, KPPBC Kudus gencar melakukan penindakan di wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora. Hal ini juga ikut mendukung upaya peningkatan pemasukan cukai karena pangsa rokok ilegal bisa dimanfaatkan rokok legal.

 

Sumber : ANTARA
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler