REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaga stabilitas pertumbuhan ekspor nasional, Bea Cukai terus melakukan langkah-langkah strategis, mulai dari sinergi dengan pihak terkait hingga perubahan kebijakan. Seperti halnya di Papua, Bea Cukai Jayapura menggelar sinergi dengan Bank Indonesia, juga di Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggelar sosialisasi tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHESDA) di Mandiri University.
Bea Cukai Jayapura mengadakan pertemuan dan sharing session terkait kegiatan ekspor impor di Papua melalui PLBN Skouw dengan Bank Indonesia Provinsi Papua, Jumat (6/10/2023). Dalam kegiatan ini dibahas update perdagangan di perbatasan Indonesia-Papua Nugini (PNG), upaya menghadirkan money changer berlisensi sebagai upaya mendukung penguatan penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di perbatasan, serta isu-isu yang perlu diperhatikan bersama.
“Diskusi dan sharing session ini diharapkan memunculkan ide dan dukungan yang lebih efektif untuk memajukan ekonomi di Papua dan kawasan perbatasan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Di Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggelar sosialisasi tentang ketentuan terbaru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHESDA) PP Nomor 36 tahun 2023 di Mandiri University pada Selasa (10/10/ 2023). Dalam peraturan terbaru tersebut menyebutkan adanya kewajiban menyetor DHE minimal 30 persen di dalam negeri dalam waktu minimal tiga bulan. Tujuannya untuk mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja demi percepatan hilirisasi sumber daya alam dan meningkatkan investasi.
“Guna mewujudkan stabilitas makro ekonomi dan pasar keuangan domestik, yang kita butuhkan adalah devisa. DHE dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional,” kata Encep.
Ia menambahkan, PP Nomor 36 tahun 2023 juga didukung oleh beberapa peraturan turunan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, antara lain KMK Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia dan PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Sesuai peraturan tersebut, terdapat empat sektor komoditas yang wajib memasukkan DHESDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, yiatu pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan,” ujarnya.
Bea Cukai juga berhak mengenakan dan mencabut sanksi administrasi berupa penangguhan pelayanan ekspor terhadap eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan OJK dengan menggunakan sistem yang terintegrasi.
“Lebih lengkapnya peraturan mengenai sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan DHESDA ini tercantum dalam PMK nomor 73 tahun 2023,” kata Encep.