Sabtu 14 Oct 2023 07:03 WIB

Urgensi Memperpanjang Jabatan Laksamana Yudo dan Jenderal Dudung

Panglima TNI dan KSAD berbarengan pensiun pada akhir November 2023.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (6/9/2023). (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (6/9/2023). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

Ditulis oleh Wartawan Republika, Erik Purnama Putra.

 

Momen tidak biasa terjadi menjelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Masa jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman akan habis pada akhir November 2023. Sesuai aturan di TNI, secara normal, Yudo dan Dudung akan resmi purnabakti per 1 Desember 2023.

Sayangnya, momen pensiun kedua perwira tinggi (pati) bintang empat tersebut bertepatan dengan masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Alhasil, muncul desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Jika hal itu dilakukan, bukan tidak mungkin masa jabatan KSAD juga ikut diperpanjang. Berarti, keduanya pensiun bertepatan dengan pergantian masa jabatan presiden. Adapun presiden ke-8 RI nanti dilantik pada 20 Oktober 2024.

Hingga akhir September 2023, pemerintah belum ada tanda-tanda menyetorkan kandidat pengganti ke DPR untuk menjalani fit and proper test. Padahal, idealnya Oktober 2023 sudah terpilih Panglima TNI dan KSAD baru agar bisa langsung tancap gas kala bertugas. Namun, hal itu sepertinya tidak bakal terjadi. Pilihan menambah durasi masa dinas pucuk pimpinan TNI sepertinya bakal dipilih pemerintah.

Adalah Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto yang pertama kali mencetuskan ide perpanjangan masa jabatan Panglima TNI tersebut. Menurut dia, pensiunnya orang nomor satu di TNI dan matra darat tersebut tidak ideal. Pasalnya, waktu pergantian keduanya terjadi saat masa kampanye Pilpres 2024, sudah berjalan.

Andi yang dikenal sebagai pengamat militer menilai, idealnya pergantian posisi Panglima TNI dan KSAD dilakukan tiga bulan sebelum pemilu dimulai. Hal itu lantaran dua jabatan tersebut terlibat dalam operasi pengamanan jalannya pemilu. Andi pun menyarankan dilakukan masa transisi pergantian pimpinan jika memungkinkan.

Sayangnya, opsi itu sudah berlalu. Kini, wacana perpanjangan jabatan semakin mengemuka di publik. Hal itu lantaran pihak Istana sudah memberi kode untuk menambah masa jabatan Panglima TNI dan KSAD selama setahun ke depan.

Presiden Jokowi pun tidak menutupi adanya peluang menambah masa dinas Laksamana Yudo dan Jenderal Dudung. "Masih dalam proses," kata Jokowi saat ditemui di Pasar Bali Mester Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023) pagi WIB.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengungkapkan, memang muncul opsi memperpanjang masa jabatan Panglima TNI dan KSAD. Komisi I DPR adalah mitra TNI. Sehingga informasi yang disampaikan Meutya ke media itu tentu saja valid jika di internal pemerintah sedang tidak berniat mencari Panglima TNI dan KSAD baru.

"Ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian, dalam waktu dekat kedua posisi secara bersamaan ya karena panglima TNI dan KSAD," kata Meutya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Di sinilah yang menjadi masalahnya. Apa urgensi pemerintah untuk menambah masa jabatan pati TNI aktif? Hal itu lantaran dalam Undang-Undang (UU) TNI, semua perwira memasuki masa pensiun ketika berusia 58 tahun.

Imparsial pun mengkritik keras manuver pemerintah itu. Imparsial berargumen, Pasal 53 UU Nomot 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah jelas menyatakan usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun. Sehingga jika dilakukan perpanjangan maka keputusan Presiden Jokowi bisa disebut inkonstitusional atau bertentangan dengan hukum. 

Belum lagi, publik menjadi bertanya-tanya apa motif yang mendasari pemerintah tidak melakukan pergantian jabatan? Padahal, dalam sistem di TNI, pergantian pucuk pimpinan merupakan hal biasa. Pejabat baru bisa langsung aktif memberi komando jika memang diperlakukan.

Persoalan lain yang muncul adalah proses regenerasi di tubuh TNI akan terhambat. Baik Laksamana Yudo dan Jenderal Dudung sama-sama abiturien 1988. Adapun kandidat Panglima TNI dan KSAD berasal dari angkatan 1991 dan 1992. Keduanya adalah Wakil KSAD Letjen Agus Subiyanto dan Panglima Kostrad Letjen Maruli Simanjuntak. Jika Agus merupakan Dandim Solo kala Jokowi masih wali kota maka Maruli dikenal sebagai menantu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 

Kedua pati bintang tiga tersebut sama-sama pernah menjadi Komandan Paspamres yang mengawal Jokowi. Sama-sama dari Kopassus dan matra darat, baik Agus dan Maruli digadang-gadang sebagai KSAD dan Panglima TNI.

Namun, entah mengapa, kini muncul perpanjangan masa jabatan Laksamana Yudo dan Jenderal Dudung. Ada apa di balik semua ini? Penjelasan rasional dan masuk akal harus dilakukan pemerintah agar jangan sampai keputusan menambah masa dinas Panglima TNI dan KSAD berakhir menjadi kecurigaan, karena terkait proses Pilpres 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement