Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Bea Cukai Bandung Gelar Sosialisasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Selasa 17 Oct 2023 14:27 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi peredaran rokok ilegal dengan menggandeng Pemkab Bandung Barat dan tokoh keagamaan.

Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi peredaran rokok ilegal dengan menggandeng Pemkab Bandung Barat dan tokoh keagamaan.

Foto: Dok. Bea Cukai
Sosialisasi rokok ilegal dilakukan bersama Pemkab Bandung Barat dan Tokoh Keagamaan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mengawal penerimaan negara dari sektor cukai dan mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai di wilayah Bandung. Demi mendapatkan antusias masyarakat, Bea Cukai pun mengemas sosialiasi dalam berbagai bentuk, salah satunya dari kegiatan keagamaan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso menegaskan bahwa hal ini penting bagi seluruh lapisan masyarakat sebagai langkah mendukung kebijakan pemerintah yang secara serius meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Baca Juga

“Penerimaan cukai memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi daerah, sehingga perlu dihindari terjadinya kerugian dan bahaya dari peredaran rokok ilegal,” katanya, mengutip keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

Di wilayah Cikalong Wetan, untuk menangkal peredaran rokok ilegal Bea Cukai Bandung menggelar sosialisasi cukai melalui pendekatan keagamaan. Sosialisasi dilakukan berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KKB) serta tokoh keagamaan setempat. 

“Kami mengajak para tokoh agama untuk bahu membahu bersama pemerintah untuk menjaga wilayah KBB dari peredaran rokok ilegal,” ujar Budi.

Dihadiri sebanyak 200 orang dari berbagai lapisan masyarakat, Bea Cukai Bandung menegaskan beberapa ciri rokok ilegal dan langakah yang harus dilakukan saat menemukannya di pasaran. Ciri-ciri rokok ilegal ada empat, antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. 

"Jika menemukan rokok ilegal di pasaran, segera laporkan ke kami lewat media sosial Bea Cukai Bandung," kata Budi.

Selain itu, Bea Cukai Bandung juga terlibat dalam giat sosialisasi mengenalkan ketentuan cukai dan rokok ilegal pada 2-6 Oktober lalu. Hal ini tak lepas dari sinergi dengan Satpol PP Kabupaten Bandung dengan memanfaatkan DBH CHT di bidang penegakan hukum. Sosialisasi dilakukan di beberapa wilayah, antara lain Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Desa Biru, Kec. Majalaya, Desa Babakan Peuteuy, Kec. Cicalengka, dan Desa Cileunyi Wetan, Kec. Cileunyi.

Budi mengatakan, pedagang memang menjadi target utama dalam sosialisasi ini. Hal ini tak lepas dari masih maraknya sales rokok ilegal yang menawarkan langsung ke warung dan toko dengan diimingi keuntungan besar. Padahal ketika pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal para pedagang juga akan mendapatkan imbasnya.

“Diharapkan sosialisasi ini dapat memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, sehingga menekan potensi hilangnya penerimaan negara dan menciptakan suasana kondusif di pasar tembakau di Indonesia,” kata Budi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler