Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Bea Cukai Sampit Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Ratusan Juta

Kamis 19 Oct 2023 14:23 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Sampit musnahkan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) bernilai ratusan juta rupiah yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Rabu, (18/10/2023).

Bea Cukai Sampit musnahkan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) bernilai ratusan juta rupiah yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Rabu, (18/10/2023).

Foto: Dok Bea Cukai
BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan hingga Juni 2023

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Bea Cukai Sampit memusnahkan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) bernilai ratusan juta rupiah yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu, (18/10/2023).

Kepala Kantor Bea Cukai Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro menegaskan, BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan pihaknya periode Januari 2021-Juni 2023. 

“Kami memusnahkan sebanyak 496.140 batang rokok ilegal dan 131,34 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 620.426.822,80 dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai, PPN cukai, dan pajak rokok sebesar Rp 485.609.550,00,” katanya.

Agus menambahkan bahwa sesuai hasil survei PPKE Universitas Brawijaya tahun 2019 menunjukkan adanya pengaruh kenaikan tarif cukai terhadap peningkatan produksi dan peredaran rokok ilegal. “Setiap kenaikan tarif cukai dapat menurunkan 1 persen produksi rokok nasional dan beirmbhas pada peningkatan peredaran rokok ilegal sebesar 8 persen. Oleh karena itu, perlu langkah preventif dan represif bersama seluruh pihak terkait untuk mencegah hal ini semakin berkembang.”