REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menyasar seluruh kelangan masyarakat, Bea Cukai Purwokerto kembali menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Tak biasa, kali ini sosialisasi dilakukan lewat beberapa media, seperti kesenian daerah dan talkshow radio.
“Tak hanya melalui kegiatan formal, untuk meraih perhatian seluruh kalangan, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga dapat dikemas dengan beragam kegiatan menarik, seperti kesenian daerah dan talkshow radio,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto.
Di Banyumas (13/10/2023), Bea Cukai Purwokerto bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat melalui pagelaran seni Kuda Kepang, di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyebarkan informasi terkait berbagai ciri-ciri rokok ilegal dan dampak negatifnya kepada masyarakat dan para penjual eceran.
“Jadi, masyarakat penting untuk memahami jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi pidana apa saja yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti menawarkan, mengedarkan, maupun menjual rokok ilegal,” kata Erry.
Selanjutnya, Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Banjarnegara juga menggelar sosialisasi tentang rokok ilegal yang dikemas dalam talkshow radio bersama Radio Paduka FM Purwokerto. Dalam talkshow ini ditekankan, Gempur Rokok Ilegal sangat penting untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara di bidang cukai dan pentingnya cukai sebagai salah satu penopang APBN.
“Bea Cukai Purwokerto bersama pemerintah daerah terus berupaya menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dengan media yang diminati masyarakat, sehingga besar harapan masyarakat mampu memahami ciri rokok ilegal dan pentingnya cukai sebagai salah satu penopang APBN di Indonesia,” ujar Erry.