REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama Kantor Bea Cukai Ambon memusnahkan sejumlah barang ilegal eks pelanggaran kepabeanan dan cukai pada Rabu (25/10/2023). Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok, minuman keras, liquid vape, dan tembakau iris dengan total nilai keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Djaka Kusmartata menyatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai. “Untuk memastikan barang-barang ilegal tidak disalahgunakan, Bea Cukai memusnahkannya sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.”
Secara detail, barang yang dimusnahkan bersama terdiri dari 97.779 batang rokok ilegal, 25 liter minuman keras, dan 41 botol liquid vape hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku. Bea Cukai Ambon juga memusnahkan 101.136 batang rokok ilegal, 79,4 liter minuman keras, 10 botol liquid vape, dan 47,95 kg tembakau iris. “Selain barang-barang kena cukai, sejumlah barang kiriman yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai juga dimusnahkan,” tambah Djaka.
Total potensi kerugian negara atas barang ilegal yang dimusnahkan kurang lebih senilai Rp 130.978.561, belum terhitung kerugian non-finansial berupa dampak kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsi rokok dan minuman keras tanpa melalui standar kualitas.
Penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku dan Maluku Utara maupun masyarakat. Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan wujud pelaksanaan salah satu misi Bea Cukai yaitu menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.