Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Bea Cukai Cilacap Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu 01 Nov 2023 14:55 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Cilacap musnahkan 1.807.787 batang rokok ilegal, pada Senin (30/10/2023) di tempat pembakaran PT Solusi Bangun Indonesia.

Bea Cukai Cilacap musnahkan 1.807.787 batang rokok ilegal, pada Senin (30/10/2023) di tempat pembakaran PT Solusi Bangun Indonesia.

Foto: Bea Cukai
Upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus Bea Cuka lakukan dari hulu hingga hilir.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Bea Cukai Cilacap musnahkan 1.807.787 batang rokok ilegal pada Senin (30/10/2023) di tempat pembakaran PT Solusi Bangun Indonesia. 

"Pemusnahan kami laksanakan dengan cara dibakar pada tanur putar dengan suhu 1.400°C sebagai bahan bakar energi terbarukan dalam industri semen. Kegiatan ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan, Rabu (1/11/2023). 

Selain rokok jenis sigaret kretek mesin, petugas Bea Cukai Cilacap juga memusnahkan 4.150 gram klembak menyan tanpa merek dan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara. Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Cilacap periode Januari sampai April 2023. Petugas menyita rokok tersebut dan menetapkannya sebagai barang ilegal karena tidak terdapat pita cukai atau polos.

Hal itu melanggar ketentuan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Kerugian negara yang timbul akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 1,2 miliar dengan total perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 2,2 miliar.