Tuesday, 17 Jumadil Awwal 1446 / 19 November 2024

Tuesday, 17 Jumadil Awwal 1446 / 19 November 2024

Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas Kepabeanan Izin Dorong Produktivitas Industri

Senin 06 Nov 2023 13:57 WIB

Red: Nora Azizah

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas kepabeanan berupa izin penambahan perlakuan tertentu kawasan berikat.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas kepabeanan berupa izin penambahan perlakuan tertentu kawasan berikat.

Foto: Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Jakarta beri fasilitas kepabeanan izin penambahan kawasan berikat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka mendorong produktivitas industri dalam negeri, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas kepabeanan berupa izin penambahan perlakuan tertentu kawasan berikat pada Rabu lalu.

"Bea Cukai giat melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam negeri yang menjadi penunjang perekonomian Indonesia. Kami pun berupaya mendorong produktivitas mereka dengan memberikan berbagai fasilitas kepabeanan, salah satunya izin penambahan perlakuan tertentu kepada kawasan berikat. Tentunya hal ini dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi, dalam keterangan tertulis, Senin (6/11/2023).

Baca Juga

Perlakuan tertentu yang dimaksudmenurut Rusman ialah toleransi penyusutan/penguapan/pengurangan sesuai dengan bisnis proses perusahaan serta kemudahan pemasukan dan/atau pengeluaran atas barang curah. Adapun dua perusahaan yang menerima fasilitas ini ialah PT Evonik Sumi Asih dan PT Sumi Asih. 

Dua perusahaan itu merupakan pelaku industri dengan bahan baku barang curah berupa turunan dari CPO (crude palm oil) atau minyak sawit yang mudah menguap karena panas. Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu diberikan atas pemasukan barang curah asal tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).

"Izin penambahan perlakuan tertentu kawasan berikat kepada PT Evonik Sumi Asih dan PT Sumi Asih ini kami berikan hanya dalam satu jam setelah pemaparan proses bisnis kedua perusahaan, yang dilakukan sebagai salah satu persyaratan pemberian izin," katanya.

Ia berharap dua perusahaan tersebut dapat memanfaatkan fasilitas dengan sebaik-baiknya dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler