Kamis 09 Nov 2023 20:09 WIB

Mangrove Serap Emisi Karbon Lima Kali Lipat dari Tanaman Hutan

BRIN sedang dorong solusi penyerapan karbon menggunakan sistem silvofishery

Foto udara kawasan hutan mangrove di Gili Meno, Desa Gili Indah, Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Senin (23/10/2023). Kawasan wisata perairan Gili Meno merupakan bagian dari pulau Gili Matra (Gili Meno, Gili Air dan Gili Trawangan) yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan nasional seluas sekitar 2.954 hektare untuk melindungi, melestarikan dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut, terumbu karang, ikan karang dan lamun.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Foto udara kawasan hutan mangrove di Gili Meno, Desa Gili Indah, Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Senin (23/10/2023). Kawasan wisata perairan Gili Meno merupakan bagian dari pulau Gili Matra (Gili Meno, Gili Air dan Gili Trawangan) yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan nasional seluas sekitar 2.954 hektare untuk melindungi, melestarikan dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut, terumbu karang, ikan karang dan lamun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan bahwa tanaman mangrove mampu menyerap emisi karbon sebanyak lima kali lebih besar dibandingkan dengan pepohonan yang berada di hutan.

"Tanaman mangrove mampu menyerap emisi karbon sebanyak lima kali lipa lebih besar dari hutan terestrial," kata Perekayasa ahli utama Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih (PRLTB) Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (ORHL) BRIN Widiatmini Sih Winarti, di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan BRIN tengah mendorong solusi penyerapan karbon menggunakan sistem silvofishery atau wamina yang merupakan kegiatan mengkombinasikan vegetasi hutan mangrove dan budidaya tambak. Sistem wamina diyakini menjadi solusi keseimbangan antara menyejahterakan masyarakat dan penyerapan karbon untuk lingkungan.

"Hasil riset menujukan bahwa tutupan area mangrove sebesar 44 hingga 80 persen per hektare di tambak dengan sistem wamina dapat menyimpan 40 hingga 50 ton karbon," kata dia.

Program wamina bertujuan melestarikan lingkungan untuk melindungi pantai sekaligus menjadi alternatif pendapatan masyarakat yang sejalan dengan ekonomi biru.

Dia menambahkan penerapan wamina juga bermanfaat sebagai mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui fungsi vegetasi hutan mangrove yang dibudidayakan. Adapun sistem wamina merupakan program tambak yang dikeliling dengan tanaman mangrove.

Dia mencontohkan sistem wamina menggunakan rumput laut sebagai komoditi tambak memberikan dampak ganda. Di satu sisi penanaman rumput laut memberikan serapan karbon begitupun ditambah juga tanaman mangrove. Kemudian rumput laut yang memberikan peningkatan ekonomi masyarakat.

"Peningkatan ekonomi dari masyarakat sebab rumput laut misalnya menjadi komoditas yang menjanjikan," ujarnya.

Perhutani menetapkan untuk rasio luas kawasan pengelolaan mangrove pada wilayah konservasi sistem wamina hanya dapat dilakukan sebesar 20 persen dari luas wilayah yang meliputi usaha perikanan. Sementara untuk kawasan mangrove non-konservasi dapat dilakukan sistem wamina sebesar 80 persen.

Berdasarkan hasil riset rasio optimal dari sistem wamina yakni 60 persen merupakan lahan tambak dan 40 persen merupakan hutan mangrove yang diharapkan dapat meningkatkan manfaat ekonomi dan hasil perikanan.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement