REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Bersinergi, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Tarakan, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, bersama instansi penegak hukum lainnya mengungkap penyelundupan narkotika jenis methampetamine/sabu di perairan Pangkalan Tias, Kabupaten Bulungan.
Penindakan ini terungkap dalam konferensi pers pada 8 November 2023 lalu. Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Johan Pandores mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi tim gabungan antarinstansi penegak hukum di laut pada wilayah Kota Tarakan Kalimantan Utara.
"Penindakan terlaksana pada 6 November 2023 di perairan Pangkalan Tias, Kabupaten Bulungan. Dalam penindakan itu, tim gabungan menggagalkan aksi penyelundupan 23 paket narkotika jenis methampetamine dengan berat sekitar 23 kilogram narkotika yang disamarkan dalam kemasan teh," ujarnya. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, komandan Lantamal XIII Tarakan, kepala BNNP Kalimantan Utara, serta direktur Polair Polda Kaltara.
Pada saat penindakan, petugas juga mengamankan dua orang warga Semporna/Tawi-tawi, yang diduga pelaku penyeludupan. Terduga pelaku sebelumnya sempat berusaha melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut, tetapi dapat diamankan oleh petugas tim gabungan.
"Penindakan narkotika ini merupakan upaya nyata Bea Cukai, khususnya jajaran Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur untuk melaksanakan tugas sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat dari pemasukan barang-barang berbahaya dengan bersinergi dengan seluruh jajaran aparat penegak hukum terkait," kata Johan