REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kendari mampu menindak ratusan ribu batang rokok ilegal. Operasi dilakukan Bea Cukai Kendari di 3 lokasi di wilayah Sulawesi Tenggara pada 06-14 November 2023.
Penindakan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Bea Cukai Kendari pun menindaklanjutinya dengan pengumpulan informasi dan pengawasan di 3 toko terduga. “Hasilnya, kami menemukan sebanyak 105.680 batang rokok ilegal di tiga tokok tersebut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P Simorangkir.
Ia menambahkan, Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu langkah Bea Cukai dalam mencegah peredaran rokok ilegal di pasaran. Penindakan ini pun menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Kendari untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal khususnya di Sulawesi Tenggara, guna melindungi kepentingan nasional dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.
“Kami mengajak masyarakat untuk ambil bagian dalam pemberantasan rokok ilegal. Segera laporkan kepada kami jika menemukan penjualan rokok ilegal di pasaran,” ujar Tonny.