Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Bea Cukai Bogor Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Berstatus BMMN

Senin 20 Nov 2023 13:55 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai Bogor menggelar pemusnahan barang berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN)

Bea Cukai Bogor menggelar pemusnahan barang berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN)

Foto: Dok. Bea Cukai
Bea Cukai memusnahkan barang berstatus BMMN hasil dari 379 penindakan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sepanjang 2023, Bea Cukai Bogor telah melaksanakan 379 kali penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Dari penindakan tersebut, petugas menyita barang-barang hasil penindakan (BHP) berupa hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta hasil penindakan lain berupa TV bekas. 

Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan BHP tersebut, Bea Cukai Bogor pun menggelar pemusnahan atas BHP yang telah ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Seremoni pemusnahan barang-barang tersebut terlaksana di Kantor Bea Cukai Bogor pada Rabu (15/11) dan berlanjut di PT Solusi Bangun Indonesia, dengan mengunakan mesin penghancur (shredder machine) dan mesin incinerator (tungku pembakaran).

Baca Juga

"Untuk menjalankan fungsi utama Bea Cukai sebagai community protector,  Bea Cukai Bogor secara kontinu bersinergi dengan pemerintah daerah, Kejaksaan, dan TNI-Polri dalam melakukan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan ini sendiri merupakan wujud sinergi pengawasan Bea Cukai dengan seluruh aparat penegak hukum di wilayah kerja Bea Cukai Bogor," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan, dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Finari menyebutkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan ialah sekitar Rp1,2 miliar dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp3,2 miliar. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kepala Denpom III/1 Bogor, Kapolresta Bogor, Camat Bogor Timur, Kasatpol PP Kota Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, dan Kejari Kota Bogor.

"Melalui kegiatan pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, efek jera, dan kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak diedarkan kembali ke masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang," katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler