REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah penelitian terbaru yang dilakukan oleh environmental working group (EWG) telah mengungkap temuan yang mengkhawatirkan mengenai keberadaan pestisida beracun dalam produk makanan bayi. Penelitian yang menganalisis 73 produk ini mengungkapkan hampir 40 persen dari makanan bayi konvensional mengandung pestisida berbahaya, sementara tidak ada satu pun produk organik yang dianalisis menunjukkan jejak bahan kimia ini.
"Bayi dan anak-anak sangat rentan terhadap risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh pestisida dalam makanan karena makanan adalah sarana utama di mana mereka terpapar zat-zat berbahaya ini," kata Sydney Evans, seorang analis sains senior di EWG, seperti dilansir One Green Planet, Senin (27/11/2023).
Penelitian ini mengidentifikasi setidaknya satu pestisida dalam 22 produk dan banyak di antaranya mengandung lebih dari satu pestisida sehingga menimbulkan ancaman kesehatan yang signifikan bagi bayi. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai pestisida, termasuk acetamiprid, neonicotinoid insecticide yang berbahaya bagi lebah dan manusia, kaptan yang terkait dengan kanker, serta fludioxonil yang dapat membahayakan perkembangan janin dan mengganggu hormon.
Pestisida lain yang ditemukan dalam produk makanan bayi dikaitkan dengan kerusakan sistem saraf dan reproduksi, dengan data toksisitas publik yang terbatas untuk beberapa produk. Produk berbahan dasar apel ditemukan sebagai produk yang paling mungkin mengandung residu pestisida tingkat tinggi, dengan blueberry, pir, dan stroberi yang juga umumnya memiliki kadar bahan kimia berbahaya yang tinggi.
"Penelitian ini menekankan bahwa cara terbaik untuk menghindari paparan pestisida pada makanan bayi adalah dengan memilih produk organik, yang tunduk pada peraturan yang lebih ketat," ujar Evans.
Terlepas dari temuan yang mengkhawatirkan, penelitian ini juga membawa beberapa berita positif. Perbandingan dengan penelitian serupa yang dilakukan oleh EWG pada 1995 menunjukkan bahwa kadar pestisida dalam makanan bayi secara umum telah menurun.
Undang-Undang Perlindungan Kualitas Makanan di AS yang diberlakukan pada tahun 1996, memainkan peran penting dalam mengatur residu pestisida untuk memastikan keamanan anak-anak dan bayi. Penelitian menunjukkan adanya penurunan keberadaan bahan kimia beracun tertentu, seperti klorpirifos, yang dilarang untuk digunakan dalam makanan pada tahun 2021 karena potensinya untuk merusak otak bayi secara permanen.
Meskipun ada kemajuan yang dicapai, penelitian ini menyoroti kekhawatiran terkait pengawasan yang lemah dan perlunya advokasi yang berkelanjutan. Bahkan dengan adanya perbaikan, tingkat paparan pestisida apa pun tetap menjadi perhatian bagi bayi. Proses pelarangan bahan kimia berbahaya sering kali melibatkan proses administratif dan pengadilan yang panjang, sehingga konsumen mendapatkan informasi yang kontradiktif dari berbagai sumber.