REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Cegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Langsa gelar pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, pada Kamis (23/11/2023). Pemusnahan dilakukan terhadap barang eks penindakan di bidang cukai periode tahun 2021 hingga 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman menegaskan pemusnahan ini digelar berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-325/MK.6/KN.4/2023 tanggal 16 November 2023 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kantor Bea Cukai Langsa. Ia juga menambahkan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penindakan dalam operasi pasar pihaknya periode Juli 2021 hingga November 2022.
“Total rokok ilegal yang dimusnahkan 2.311.048 batang, nilai barangnya diperkirakan mencapai Rp 4.559.839.880,” kata Sulaiman.
Pahami bahwa, prosedur pemusnahan BMMN kali ini dilakukan dengan cara dipotong, dibakar dan ditimbun dengan tanah guna menghilangkan fungsi utamanya. “Sebagai community protector, pemusnahan adalah upaya Bea Cukai melindungi masyarakat dan ekonomi dari peredaran barang-barang ilegal,” kata Sulaiman.