REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku miris terkait kejadian seorang purnawirawan polisi berinisial IKA (63 tahun), ditangkap karena meneror dan memeras dua orang warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali. Selain itu, Sahroni juga menyampaikan apresiasinya kepada kinerja Polres Badung yang berhasil menangkap pelaku, mengingat tindakannya yang tentu meresahkan warga.
“Miris dan ngeri sekali, ya, mentang-mentang pensiunan aparat, jadi bisa ancam orang seenaknya. Ternyata usia sepuh, dan dulunya kerja sebagai polisi juga tidak menghentikan pelaku dari berbuat jahat,” kata Sahroni di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Dia memahami motif karena pelaku meminta pekerjaan, artinya ada kebutuhan ekonomi, tapi akal sehat harus dipakai. “Tak ada alasan, Polres Badung harus memastikan proses oknum tersebut dengan tegas,” ujar Sahroni.
Menurut Sahroni, ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut kasus oknum aktif atau pensiun, akan sangat menjadi perhatian masyarakat. Dia menilai jika kedapatan terdapat perlakuan yang berbeda sedikit saja, tentunya ini akan segera mengundang amarah dari masyarakat.
Dia mengingatkan bahwa masyarakat selalu mengawasi sehingga jangan sampai ada perlakuan yang khusus atau berbeda. “Karena ini sudah jelas pemerasan sekaligus pengancaman, nominal yang diminta pun di luar nalar, sudah seperti ngerampok. Jadi jangan sampai ada cerita yang lain-lain lagi, saya minta langsung tegas saja pokoknya. Bersalah ya bersalah, tidak peduli dia aparat atau sipil, proses semua,” ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu menilai ketegasan dalam menindak oknum dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat yang masih aktif, maupun yang telah pensiun. Menurut dia, tidak ada satu pun yang dapat membawa-bawa nama suatu institusi untuk sebuah kepentingan pribadi.
“Ini juga jadi peringatan keras bahwa, tidak ada satu pun pihak yang bisa memakai kebesaran nama institusi untuk menakuti dan memeras rakyat,” katanya.
Diketahui, seorang purnawirawan polisi berinisial IKA (63), ditangkap karena meneror dan memeras dua orang warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali. Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan sebesar Rp 5 miliar terhadap kedua korban. Ancaman itu dilakukan pelaku karena dirinya meminta pekerjaan kepada korban, namun tidak diberi.
Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Selasa (28/11/2023), menyebut pihaknya juga menemukan 25 peluru di rumah pelaku.