REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN). Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena PT ASPAN tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (2/12/2023).
Dia menjelaskan, pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas. Selain itu juga untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OgI memastikan, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU). "Sanksi ini diberikan PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi," jelas Ogi.
Dia menuturkan, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Direksi PT ASPAN dan Pemegang Saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.
Hanya saya, Ogi mengungkapkan, OJK tidak dapat menyetujui rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan dimaksud. Hal itu dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.
Terhadap pengelolaan PT ASPAN, Ogi menegaskan, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut. OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.
"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ungkap Ogi.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya. Selain itu jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset. Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi.
"Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," ujar Ogi.