REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Bea Cukai Bekasi hadir dalam acara pelepasan ekspor perdana after sales parts PT Indonesia Epson Industry melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) PT NX Lemo Indonesia Logistik, pada Selasa (5/12/2023).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Undani, mengungkapkan PT Indonesia Epson Industry mengekspor barang after sales parts sebanyak 49 palet menggunakan 3 kontainer, dengan satu kontainer ukuran 20 feet dan dua kontainer ukuran 40 feet.
“Seluruh barang ekspor akan dikirimkan menuju ke Bedburg, Jerman, dengan total nilai barang yang diekspor mencapai lebih dari 119 ribu dolar AS,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat, PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.